Pemerintah Siapkan 6,9 Miliar Untuk Bantuan Masjid dan Musala, Begini Syarat dan Prosedur Untuk Mendapatkannya

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak covid-19 tahun anggaran 2021

Ilustrasi

Ilustrasi (KLIKPOSITIF/Haswandi)

KLIKPOSITIF – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak covid-19 tahun anggaran 2021. Total bantuan yang akan disalurkan adalah 6,9 miliar rupiah, dengan rincian 6,2 miliar rupiah bantuan untuk masjid dan 700 juta rupiah bantuan untuk musala.

Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan untuk masing-masing masjid dan musala adalah sebesar 20 juta rupiah untuk tiap masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap musala.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengungkapkan, bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan covid-19.

“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes. Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.

“Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” ujar Abdul Syukur.

Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan

Permohonan bantuan, lanjut Abdul Syukur, paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021. “Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” tandasnya.

Abdul Syukur menambahkan, untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa langsung mengunjungi Instagram @bimasislam.

Exit mobile version