KLIKPOSITIF – Pemerintah memutuskan menghentikan ekspor batu bara selama satu bulan untuk mengamankan pasokan bahan baku pembangkit listrik di dalam negeri.Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengatakan kebijakan penghentian ekspor batu bara ini harusnya dilakukan secara permanen.
“Larangan harus bersifat permanen, jangan sementara,” katanya.
Ia lantas mempertanyakan alasan pemerintah yang hanya melarang ekspor untuk Januari 2022 saja. Menurutnya, hal itu cukup aneh karena harga baru bara di pasar internasional justru terkoreksi selama Desember 2021.
“Ini aneh. Apalagi selama Desember 2021 harga batu bara di pasar internasional justru sedang anjlok, jadi mestinya pasokan di dalam negeri tercukupi dengan kondisi seperti itu,” ujarnya.
Jatuhnya harga batu bara salah satunya dipicu oleh intervensi pemerintah China yang menaikkan produksi batu bara dalam negerinya. Kebijakan ini sejatinya sudah dilakukan sejak awal 2021 saat harga batu bara di pasar internasional terus merangkak naik.
Suplai yang meningkat itu secara otomatis membuat harga batu bara jatuh hingga 26 persen. Dengan alasan ini, Gobel mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan harga batu bara acuan (HBA).
“Jangan sampai HBA di dalam negeri menjadi lebih mahal daripada harga batu bara di pasar internasional. Dengan begitu, justru merugikan PLN, yang ujungnya merugikan rakyat sebagai konsumen PLN yang tentu ujung akhirnya melemahkan daya saing Indonesia di tingkat internasional,” ujarnya..
“Jadi ketentuan larangan ekspor batu bara ini jangan sampai diartikan hanya untuk melindungi pengusaha batu bara saja,” lanjutnya.
Dia juga mengingatkan jangan sampai larangan ekspor batu bara ini hanya disebabkan harga pasar internasional batu bara yang sedang merosot. Menurut dia, semua kebijakan harus berdasarkan kepentingan nasional yang tidak melindungi segelintir orang.