JAKARTA, KLIKPOSITIF – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas mengatakan, Analog Switch Off (ASO) merupakan kebijakan pemerintah yang memang secara undang- undang Omnibus Law sudah diatur, kemudian diberlakukan di Jabodetabek.
Menurutnya, kebijakan ini belum berlaku secara merata di Indonesia.
Hal Ini dikatakan Yan Permenas dalam Diskusi Publik Virtual Sosialisasi ASO dan seremoni penyerahan Set Top Box (STB) bersama Kementerian Kominfo, Selasa 29 November 2022.
Sosialisasi ini sendiri dihadiri oleh Komisioner KPID DKI Bambang Pamungkas, Stafsus Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti dan moderator, Vira Anggraini.
Polisiti Dapil Papua ini mengatakan ada sejumlah kendala pemerintah terkait pemerataan ASO tersebut.
“misalnya infrastruktur digital, kemudian SDM, sosialisasi, persiapan, distribusi STB ke masyarakat yang memang dianggap kurang mampu, maka pemerintah diwajibkan melibatkan swasta,” kata Yan Permenas.
Dia menjelaskan, sampai saat ini masih banyak masalah yang disampaikan masyarakat terkait saat mereka melakukan pembelanjaan TV digital di pasar yang harganya tidak stabil.
“Jika kita lihat pada kesempatan saat ini, ada beberapa manfaat dari ASO yang bisa dirasakan oleh masyarakat ketika kebijakan tersebut dilakukan. Dimana kualitas gambar dan suara yang semakin bagus dan jernih. Akan tetapi dalam mendistribusi informasi dan kebijakan pemerintah ini harus rata ke seluruh pelosok Indonesia,” katanya.
“Karena tidak semua wilayah di Indonesia memliki infrasturuktur digital yang baik, inilah yang saat ini menjadi konsen bagi DPR untuk menolong berita agar pemerintah berperan aktif sampai ke wilayah-wilayah 3T. karena wilayah seperti ini sepanjang pemerintah tidak menyiapkan kebiajkan yang tegas dengan semua kebutuhan yang dibutuhkan, saya yakin penyesuaiannya akan semakin melambat,” jelasnya.
Dia mendorong agar partisipasi dan peran masyarakat mendorong adanya pemerataan dan pemerataan pembangunan infrastuktur digital dan pembagian STB secara nasional nasional yaitu kepada yang dianggap kurang mampu untuk membeli.
“Saya berharap juga kita smeua mendorong Kominfo dan pemerintah untuk bisa menyiapkan peraturan ini dengan baik,” tutupnya.
Sementara, Stafsus Menkominfo, Rosarita Niken mengatakan, secara internasonal, Indonseia termasuk negara negara yang sangat terlambat dalam penghentian TV Analog.
“Digitalisasi adalah sebuah keniscayaan, jadi tidak hanya Indonesia, namun seluruh dunia beralih memasuki era digital. Pemerintah sendiri memasukkan era digital ini sebagai program pemerintah,” katanya.
Pemerintah, kata Niken, terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur karena digitalisasi yang paling pokok adalah infrastruktur.
“Jadi akses internet ini perlu dukungan infrastruktur. Kedua, Kominfo diminta untuk menyusun gransd strategi atau grand desain transformasi digital. Jadi digitalisasi untuk berbagai kepentingan misalnya pendidikan, kesehatan, ekonomi, UMKM atau lini kehidupan untuk layanan masyarakat,” tutup Niken.
(*)