KLIKPOSITIF – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setidaknya telah mencatat terdapat kurang lebih 4.500 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500 – 10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd).
Terhadap masalah tersebut, pemerintah akan melakukan penindakan tegas dalam mengatasi praktik penambangan sumur minyak ilegal atau ilegal drilling yang masih marak terjadi di sejumlah daerah itu.
“Kalau berdasarkan hukum, yaitu UU Minyak dan Gas Bumi, tidak membolehkan adanya kegiatan ilegal drilling. Yang dibolehkan hanya melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS),” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.
Selain penindakan tegas, sambung Tutuka, pemerintah akan tetap melakukan pemberdayaan pembinaan kepada para penambang terhadap aspek keamanan (safety) dan aspek lingkungan.
“Ini pendekatan yang berbeda dilakukan sesuai arahan Menteri ESDM. Kita mengambil jalan bahwa pemberdayaan diutamakan. Namun apabila melanggar tetap kita mengharapkan aparat untuk melakukan tindakan, jadi balance antara penegakan hukum dan pemberdayaan pembinaan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, praktik penambangan sumur minyak ilegal sendiri di luar Pulau Jawa, seperti di Jambi dan Sumatera Selatan sulit teratasi lantaran dilakukan di tengah hutan atau wilayah yang sukar dijangkau. Hal ini membawa risiko kerugian pada merosotnya pendapatan daerah. “Kedua tempat tersebut jumlah (ilegal drilling) cukup besar,” kata Tutuka.
Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah adalah dengan melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Revisi aturan hukum tersebut juga melibatkan para stakeholder serta masyarakat. “Revisi ini untuk mengakomodasi bagaimana ilegal drilling ini bisa dibina dan legal kedepannya,” ungkap Tutuka.