Pemda Lima Puluh Kota Susun Universal Coverage Jamsostek (UCJ)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF — Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan rapat forum kepatuhan sekaligus menyusun Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Hotel Mangkuto Payakumbuh, Rabu (14/8/2024).

Rapat forum kepatuhan langsung dipimpin oleh Ketua Tim Sekda Kabupaten Lima Puluh Kota Herman Azmar didampingi Tim Pengarah Kapolres Lima Puluh Kota diwakilkan oleh Kabagops AKP Haryanto,S.H, Kapolres Payakumbuh diwakilkan oleh Kasubagbinop AKP Yustian Syaiful, Kepala Kejaksaan Negeri yang diwakilkan oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Tengku Aldi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukitinggi serta seluruh anggota Forum Kepatuhan.

Sekda Herman Azmar meyampaikan, dibentuknya forum kepatuhan ini sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 500.15.14.2/309/BUP-LK/VI/2024 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.6/2379/OTDA hal percepatan pembentukan produk hukum daerah dalam rangka peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ)

“Adapun tujuan dibentuknya forum kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah menyusun dan pelaksanaan Grand Design dan Roadmap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Lima Puluh Kota, Menyusun program kerja bersama untuk optimalkan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya.

“Menyusun program kerja sosialisasi dan edukasi serta kepatuhan terkait penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjanaan., Memastikan pelaksanaan Program kerja bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing pemgku kepentingan, Mendorong adanya regulasi dan kebijakan antar pemangku kepentingan dalam hal peningkatan kepatuhan pemberi kerja, Menyusun laporan hasil pelaksanaan program kerja,” tambahnya.

Ditempat yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Buktinggi Iddial dalam paparanya saat diskusi, mengucapkan terimakasih atas dukungan pemerintah daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang sudah mendukung penuh Implementasi penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, saat ini masyarakat pekerja di Kabupaten Lima Puluh Kota yang sudah terlindungai sebanyak 30.361 dari 138.889 pekerja yang ada atau setara dengan 21%.

“Selanjutnya selama periode Januari-Juni 2024 manfaat program yang sudah dibayarakan kepada masyarakat sebesar Rp 8,4 Milyar serta 30 anak mendapatkan beasiswa,” katanya.

Dalam diskusi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Cabang Lima Puluh Kota Nicko Alfiansa menyampaikan, bahwa isu terbesar BPJS Ketenagakerjaan adalah terkait Brand Awarness yang masih sangat rendah di Kabupaten Lima Puluh Kota, Masyarakat menilai bahwa BPJS itu hanya satu yaitu BPJS Kesehatan dan ketika sudah daftar BPJS Kesehatan tidak perlu lagi BPJS Ketenagakerjaan.

“Anggota forum kepatuhan sekaligus kepala-kepala OPD mengusulkan BPJS Ketenagakerjaan untuk sering turun kemasyarakat untuk melakukan sosialisasi langsung ataupun melalui media sosial sehingga masyarakat paham beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.

Melalui forum kepatuhan ini disampaikan bahwa Universal Coverage Jamsostek kabupaten Lima puluh Kota untuk periode 2025 sebesar 22,71 %, seluruh peserta forum meyakini bahwa target ini Insya Allah akan tercapai bahkan bisa lebih cepat dari yang sudah ditetapkan, namun penetapan angka Coverage masih meninggu surat resmi dari provinsi Sumatera Barat yang akan dikirimkan kesemua Kabupaten/Kota.

Selanjutnya hasil rapat penyusunan Univerasl Coverage Jamsostek Kabupaten Lima Puluh Kota ouputnya adalah Nota Kesepakatan hasil rapat antara Pemerintah Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan tentang Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Lima Puluh Kota yang tertuang dalam sebuah program kerjasa bersama sesuai dengan PIC masing-masing anggota forum kepatuhan.

Terakhir, dewan pengarah dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan menyampaikan bahwa Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 menjelaskan bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta termasuk pekerja asing minimal bekerja 6 bulan di Indonesia, artinya bahwa setiap pekerja di Kabupaten Lima Puluh Kota berhak untuk memperoleh Jamina Sosial Ketenagakerjaan dan setiap pemberi kerja wajib memenuhi hak pekerja tersebut.

Exit mobile version