PADANG, KLIKPOSITIF – Ombudsman Sumatera Barat Perwakilan RI tidak tinggal diam atas pembatalan kelulusan oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terhadap salah seorang disabilitas di daerah itu.
Menindaklanjuti pembatalan kelulusan drg. Romi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemkab Solok Selatan, Ombudsman Sumbar telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria untuk menjelaskan duduk perkara permasalahan tersebut.
Plt Ombudsman Sumbar Adel Wahidi menjelaskan, dalam surat yang dilayangkan pihaknya meminta bupati selaku pejabat pembina kepegawaian hadir ke kantor Ombudsman jalan Sawahan No. 58, Kelurahan. Sawahan Timur, Kecamatan . Padang Timur, Kota Padang pada Kamis , 1 Agustus 2019.
“Kehadiran Bupati tidak boleh diwakilkan, keterangan soal pembatalan itu mesti dijelaskan lansung oleh Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Solsel melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS 2018 Sekdakab Solok Selatan memberikan keterangan terkait pembatalan kelulusan drg Romi. Pemkab Solsel beralasan karena dianggap tidak memenuhi kriteria persyaratan pada formasi umum.
Hal itu langsung tanggapi LBH Padang melalui siaran persnya. LBH menilai Pemkab Solsel keliru dalam memahami formasi umum dan khusus. Padahal, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang seorang penyandang disabilitas tidak boleh melamar di formasi umum. (*)