PADANG, KLIKPOSITIF — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Teluk Bayur berhasil menguasai kembali aset tanah miliknya seluas 10.000 meter persegi yang sebelumnya dikuasai oleh PT. Expo Indomas Perkasa (Sdr. Bakri Abdullah) selaku penyewa lahan yang berada di Jl. By Pass KM 2 Lubuk Begalung Kota Padang.
Proses eksekusi dilaksanakan oleh tim Juru Sita dari Pengadilan Negeri Padang Kelas 1 A Padang dengan putusan No. 31/Eks.Pdt.G/2021/PN.Pdg jo DBP No. 166/PDT/2022/PT.Pdg pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023.
Eksekusi sendiri ditandai dengan merobohkan bangunan ex kantor PT Expo Indomas Perkasa yang berada di atas objek eksekusi menggunakan alat berat oleh pihak Pelindo.
“Setelah melalui proses yang cukup panjang, Alhamdulilah kami berhasil mengembalikan aset kami yang sebelumnya dikuasai oleh pihak kedua. Selanjutnya aset ini akan dimanfaatkan untuk pengembangan bisnis kami,” ujar Medi Kusmana selaku General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Teluk Bayur.
Selain itu, penguasaan kembali aset milik Pelindo ini akan mempermudah perusahaan dalam memanfaatkan lahan untuk kepentingan pengembangan usaha.
Dalam perjalannya PT. Expo Indomas Perkasa milik Sdr. Bakri Abdullah telah menguasai lahan seluas 10.000 meter persegi milik Pelindo dan pada akhirnya diputuskan Putusan Serta Merta atau yang dikenal dengan putusan UBV (Uitvoerbaar Bij Voorrad) yaitu putusan yang bisa tereksekusi tanpa menunggu inkrah atau berkekuatan hukum tetap dimana ini adalah tereksekusi atas putusan serta merta.
Dalam kegiatan ini turut hadir mendampingi dari pihak Managerial PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Teluk Bayur serta Regional Head PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, Firma Hukum Kreasi, Lurah Pampangan, dan tokoh masyarakat, TNI-POLRI.