PASBAR, KLIKPOSITIF – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Barat, Rizaldi membenarkan jika Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) di daerah itu tidak beroperasi sementara waktu.
“Izin UPUBKB untuk melakukan uji berkala (KIR) terkendala akreditasi. Penghentian operasi KIR Kendaraan Bermotor ini telah dilakukan sejak 1 Januari 2021 kemaren,” sebut Rizaldi kepada KLIKPOSITIF, Selasa (2/2/2021).
Ia mengatakan untuk sementara waktu bagi warga ingin melakukan uji KIR terhadap kendaraannya, pihaknya akan merekomendasi tempat uji KIR di luar daerah namun masih dalam Provinsi Sumatera Barat.
“Kita akan berikan rekomendasi ke Padang Pariaman dan Padang Panjang, sehingga bagi warga yang ingin melakukan uji KIR bisa mengetahui dimana lokasi pengujian berkala bagi kendaraannya,” katanya.
Sementara itu Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan, Ade Putra menjelaskan penghentian operasi uji KIR kendaraan bermotor di Pasaman Barat dikarenakan adanya peraturan terbaru.
“Ada peraturan terbaru tentang KIR Kendaran Bermotor ini, kita harus mempersiapkan kembali syarat-syarat untuk akreditasi yang diminta oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurutnya ada sejumlah kebijakan baru yamg dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait uji KIR kendaraan bermotor ini, namun kebijakan itu untuk mempermudah warga ke depannya.
Kemudahan itu, warga diantaranya tidak akan menggunakan buku KIR tetapi akan menggunakan kartu yang berbasis elektronik, yang nantinya di kartu itu diberi barcode.
“Memang, dengan terhentinya operasi uji KIR di Pasaman Barat akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Namun bagaimana lagi,” terangnya.
“Kita lagi menunggu tim akreditas kelayakan Kementrian Perhubungan. Kemungkinan uji KIR kita akan beroperasi di bulan Mei 2021 mendatang,” sambungnya.
Ia mengungkapkan pada tahun 2020 lalu, PAD yang dihasilkan dari uji KIR kendaran bermotor itu untuk Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mencapai Rp 240 Juta dalam setahun.
“Ya, kita tidak bisa berbuat banyak. Bukan kita saja yang dihentikan, ada 8 Kabupaten dan Kota yang ikut dihentikan di Sumatera Barat. Karena itu tadi, harus memenuhi syarat-syarat akreditas,” ungkapnya.
“Tapi kita membantah, jika ada isu diluar yang mengatakan alat-alat uji KIR kita tidak layak. Itu tidak benar, semua masih bagus, kita terus melakukan perawatan,” sambungnya mengakhiri.