Pelayanan Publik OPD Dapat Rapor Merah, Bupati Solok : Kita Evaluasi

Pelayanan publik di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten Solok mendapat rapor merah dari Ombudsman Republik Indonesia. Rapor merah menggambarkan buruknya sistim layanan publik di OPD terkait.

Bupati Solok, H. Epyardi Asda saat penandatanganan MoU dengan Ombudsman RI di Arosuka

Bupati Solok, H. Epyardi Asda saat penandatanganan MoU dengan Ombudsman RI di Arosuka (Ist)

Hayati - launching PCX 160

Solok, Klikpositif – Pelayanan publik di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten Solok mendapat rapor merah dari Ombudsman Republik Indonesia. Rapor merah menggambarkan buruknya sistim layanan publik di OPD terkait.

Dari data rapor pelayanan publik Kabupaten Solok yang dikeluarkan Ombudsman, sejumlah OPD yang dapat rapor merah yakni Dinas Koperindag dengan nilai 8,00, Dinas PUPR dengan nilai 19,00, Dinas Sosial 13,75, Dinas Perhubungan 25,00 dan DPMPTSP dengan nilai 47,97.

Rapor merah itu menjadi catatan khusus bagi Bupati Solok Epyardi Asda. Menurutnya, hasil itu akan menjadi catatan penting dalam penempatan pejabat di dinas terkait nantinya.

“Hasil ini sangat mengecewakan dan jauh dari layak, ini akan jadi catatan untuk penempatan pejabat nantinya, ini perhatian penting yang akan kita perbaiki kedepannya,” paparnya, Kamis (20/5/2021).

Bahkan, kata Epyardi, tahun berikutnya penilaian pelayanan publik OPD di Kabupaten Solok sudah dapat rapor hijau atau naik kelas. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan maksimal dari pemerintah daerah.

Ditegaskannya, dalam rentang waktu Mei hingga Juni 2021, sudah harus ada pembenahan serius terhadap pelayanan publik di OPD yang mendapat rapor merah. Untuk itu, Pemerintah kabupaten Solok menjalin MoU dengan Ombudsman, Rabu (19/5/2021).

“Dengan kerjasama itu, diharapkan pelayanan semakin baik karena buruknya kulaitas pelayanan publik menjadi salah satu variabel yang mendorong munculnya krisis kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tutur Epyardi.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI diwakili Yeka Hendra Fatika menjelaskan, dengan adanya MoU tersebut, Ombudsman akan membantu menyelaraskan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Solok.

“Setiap daerah wajib memiliki mal pelayanan publik agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal dari pemerintah daerah,”paparnya.

Exit mobile version