PADANG PANJANG, KLIKPOSITIF- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang menghukum 6 orang pelaku pembakaran kendaraan bermotor (Ranmor) di Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, dengan putusan 10 dan 11 Bulan penjara.
Terdakwa Hendra Fahmi, Suryanto, Sutrisno Prakas Anugrah dan Maifirnanda yang di sidang dalam berkas terpisah, dihukum 11 bulan penjara. Selanjutnya Mustafa Kamal dan Yulian Doni Amalo divonis 10 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut mereka semuanya 1 tahun penjara.
“Menghukum Hendra Fahmi, Suryanto dan Sutrisno Prakas Anugrah serta Maifirnanda 11 bulan penjara. Sedangkan Mustafa Kamal dan Yulian Doni Amalo dihukum 10 bulan penjara dipotong masa tahanan yang dijalani,”kata Hakim Ketua, Lili Evelin dengan hakim anggota Prama Widianugraha dan Fadilla Kurnia Putri pada sidang Kamis (29/7).
Menurut hakim, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa (12 orang) tidak dapat menganulir keterangan saksi-saksi yang menyatakan melihat perbuatan para terdakwa melakukan pembakaran dan pengrusakan sepeda motor warga Sumpur,” kata hakim dalam salah satu pertimbangannya.
Selain itu juga terungkap di persidangan, terdakwa Hendra Fahmi, Suryanto, Sutrisno Prakas Anugrah, Mustafa Kamal, Yulian Doni Amalo serta Maifirnanda dan warga Malalo lainnya, secara spontan dan tanpa perencanaan beraksi. Mereka melakukan pengrusakan disertai pembakaran terhadap 11 unit sepeda motor karena tidak terima pemagaran dan pemasangan plang proyek kawasan wisata Siti Nurjannah yang disebut sebagai tanah ulayat Malalo.
Peristiwa pembakaran itu terjadi pada 12 Oktober 2020 dan para pelaku ditangkap 26 Desember 2020. Usai mendengarkan putusan hakim, para terdakwa menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan padanya walaupun penasehat hukum yang mendampinginya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Pelaksana harian Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Padang Panjang, Rahmat Nurhidayat juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Dari persidangan yang berlangsung 21 kali itu, penasehat hukum terdakwa menghadirkan 12 saksi yang meringankan tetapi mereka termasuk saksi alibi yang tidak dapat menghilangkan pidana.
“Kita sudah sampaikan dalam tuntutan tentang saksi-saksi meringankan yang mereka hadirkan hanyalah saksi alibi,”tegasnya.
Salah seorang korban warga Sumpur yang motornya terbakar, Andika yang sekaligus sebagai pelapor menerima
putusan hakim.
Andika berharap, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan korban lainnya yang menderita kerugian akibat pencurian dan pengrusakan saat pembakaran itu berlangsung.
“Saya puas dengan hukuman yang dijatuhkan hakim. Tapi masih ada laporan warga lainnya yang belum tuntas proses hukumnya dan saya berharap penegak hukum segera menindaklanjutinya,”tegasnya.
Hal senada disampaikan Tim Tanah Ulayat Nagari Sumpur, H. Yohanes yang mengatakan, berdasarkan rangkaian fakta-fakta yang terungkap di persidangan hingga putusan hakim, terbukti adanya tindak pidana perusakan dengan membakar 11 sepeda motor warga Sumpur sesuai pasal 170 KUHPidana yang dilakukan para terdakwa warga Malalo.
Sebelumnya, polisi dalam keterangannya di media menegaskan, akan mencari dalang atau provokator dari tindakan perusakan dengan membakar sepeda motor yang menyebabkan kerugian dan keresahan di tengah masyarakat Sumpur. Oleh karena itu, H. Yohanes yang biasa disapa H. Yos sangat berharap polisi dapat mengungkap dalang peristiwa tersebut serta menindaklanjuti laporan lainnya terkait pencurian dan perusakan saat pembakaran sepeda motor warga terjadi.
“Kami berharap polisi segera mengungkap aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Sebab yang saat ini menjalani hukuman adalah pelaku di lapangan,”katanya.
Ditambahkannya, jika ada masalah sertifikat kepemilikan lahan di Jorong Sudut Nagari Sumpur yang diklaim oleh warga Malalo sebagai miliknya, tentunya dapat diselesaikan secara perdata di pengadilan dan tidak melakukan tindakan anarkis karena bisa berujung pidana, seperti yang terjadi saat ini.
Sepekan sebelumnya, lanjut H. Yos, Pengadilan Negeri Padang Panjang juga telah memutus perkara perdata terkait klaim warga Malalo terhadap tanah warga Sumpur yang telah bersertifikat di Jorong Sudut Nagari Sumpur, dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke berklaard) karena cacat formil.