KLIKPOSITIF — Guna meningkatkan pemahaman serta partisipasi masyarakat khususnya dalam menjaga keselamatan ketenagalistrikan (K2), PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Payakumbuh gelar sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) kepada masyarakat Payakumbuh yang berlangsung di Kantor Camat Payakumbuh Timur, Rabu (16/08).
Manager PLN UP3 Payakumbuh Wilsriza menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat bisa memahami betapa pentingnya menjaga keselamatan ketenagalistrikan, khususnya di lingkungan terdekat masyakarat, seperti rumah, sekolah, kantor, pasar, dan lain-lain.
‘’Listrik memiliki manfaat yang sangat luar biasa bagi kehidupan sehari-hari, namun listrik bisa menjadi berbahaya apabila tidak diperlakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu sangat diperlukan kepedulian masyarakat terhadap keberadaan listrik agar tidak terjadi hal-hal yang berpotensi kecelakaan hingga dapat membahayakan jiwa manusia,’’ terang Wilsriza.
Guna mencegah potensi bahaya kelistrikan, Tim PLN UP3 Payakumbuh mensosialisasikan agar masyarakat bijak menggunakan listrik dan menghindari hal-hal yang berpotensi bahaya. Adapun hal-hal tersebut yang dapat dihindari adalah :
1.Hindari mendirikan tiang antena TV, tiang telepon, parabola, pemancar alat telekomunikasi lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik.
2.Hindari membakar sampah di bawah jaringan listrik.
3.Hindari bermain layang-layang, menerbangkan drone, melempar atau menyentuhkan benda ke sekitar jaringan listrik.
4.Hindari memasang reklame, spanduk, baliho yang berjarak kurang dari 3 meter dengan jaringan listrik atau pada tiang lisrik.
5.Membangun rumah dan bangunan pada jarak yang kurang dari 3 meter dari jaringan listrik .
6.Hindari melakukan penebangan pohon, bambu, atau tanaman lainnya yang dekat dengan jaringan listrik.
7.Apabila ingin menggali tanah, hati-hati dalam menggali tanah, pastikan situasi lingkungan sekitar aman dari kabel listrik, karena bisa jadi terdapat beberapa kabel listrik yang dipendam di tanah.
8.Hindari mengambil aliran listrik langsung dari jaringan listrik atau kabel saluran masuk pelayanan (sebelum KWH meter).
9.Hindari melakukan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) secara ilegal, Karena PJU yang dipasang tanpa ijin dapat membahayakan keselamatan warga sekitar yang dikarena konstruksi dan instalasi yang tidak standar.
10.Memperbesar ukuran pembatas (MCB) diatas daya kontrak, termasuk mengganti atau tidak memasang pembatas (MCB), merusak segel dan bertujuan mempengaruhi pengukuran atau putaran kWh Meter dan perbuatan lain yang dapat melanggar hukum.
Wilriza menambahkan saat ini yang perlu menjadi perhatian khusus bagi masyarakat adalah Kegiatan-kegiatan perayaan HUT ke-78 RI. Masyarakat harus sangat hati-hati dalam potensi bahaya listrik. Contohnya pemasangan umbul-umbul bendera dan pelaksanaan panjat pinang agar dipastikan berjarak aman dari jaringan listrik, yaitu minimal berjarak 3 meter.
‘’Dengan menggelar sosialisasi ini, kami ingin masyarakat semakin paham akan bahaya listrik dan dapat menghindari potensi bahaya yang mungkin muncul dalam setiap kegiatan. Apabila ada keluhan kelistrikan, PLN mengajak masyarakat untuk segera melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile. Sehingga petugas kami dapat segera menuju lokasi serta melakukan upaya perbaikan,” tambahnya.*
Di kesempatan yang sama Hepi, Camat Payakumbuh Timur menyampaikan apresiasi kepada PLN atas kegiatan sosialisasi K2 ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada PLN telah berkenan hadir dan memberikan sosialisasi yang sangat penting untuk masyarakat, banyak sekali pemahaman yang bisa kami dapatkan sehingga kami pun dapat segera melakukan mitigasi resiko kecelakaan yang disebabkan akibat listrik,” ungkap Hepi.