Pedagang Sate Babi di Padang Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa atas nama Evita sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama tiga tahun penjara.

Kedua tersangka saat ditangkap polisi

Kedua tersangka saat ditangkap polisi (KLIKPOSITIF)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG, KLIKPOSITIF– Penjual sate babi divonis hukuman selama tiga tahun penjara saat menerima putusan di Pengadilan Negeri Padang, Senin 19 Agustus 2019.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Evita selama tiga tahun, dan terdakwa Bustami selama dua tahun sepuluh bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin, dalam amar putusan.

Dua terdakwa dinilai bersalah karena telah menjual produk sate bercampur daging babi dan tidak mencantumkan label pada dagangannya.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa atas nama Evita sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama tiga tahun penjara.

Ia dituntut dengan pasal 62 (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sementara terdakwa Bustami menerima hukuman lebih ringan yaitu dua tahun sepuluh bulan, sedangkan sebelumnya ia dituntut jaksa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Menurut JPU Mulyana Safitri, perbedaan hukuman itu terdapat pada peran kedua terdakwa dalam aktivitas pembelian daging babi.

Karena yang berperan membeli daging itu adalah terdakwa Evita, sedangkan Bustami hanya mengetahui dan tidak membeli langsung.

Mulyana Safitri menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Sedangkan pihak terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Nurul Ilmi Cs, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan.

Sebelumnya, terdakwa diamankan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM, serta Satpol PP, pada Selasa 29 Januari 2019 lalu.

Tim gabungan mengamankan barang bukti berupa daging babi yang telah diracik menjadi tusukan sate dan daging babi mentah di warung terdakwa yang terletak di daerah Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Pengamanan tersebut terkait adanya laporan bahwa kedua terdakwa awalnya diduga menjual sate dengan menggunakan daging babi dan hal tersebut telah terbukti di pengadilan.

Kedua terdakwa bahkan sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan meminta penangguhan penahanan pada bulan April lalu.

Setelah sebulan menghilang, keduanya dibekuk di daerah Jakarta oleh tim Satreskrim Polresta Padang.

Kedua terdakwa saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang karena masih melakukan proses banding.

[Halbert Caniago]

Exit mobile version