KLIKPOSITIF – Baru-baru ini keputusan rapat PBB mengumumkan bahwa penghapusan kendaraan dengan menggunakan bahan bakar fossil dimajukan. Hal ini diumukan oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres bahwa pada kendaraan ICE alias bensin di negara maju akan dihapus pada tahun 2035. Sedangkan pada negara berkembang pada tahun 2040.
Dilansir dari Hindustan Times (19/10/2021), saat berpidato di Konferensi Transportasi Berkelanjutan Global kedua di Beijing, Sekjen PBB mengkritik kekuatan dunia dirasa tidak kuat untuk berbuat cukup dalam membuat sektor transportasi lebih bersih dan hijau.
Dirinya juga mengatakan bahwa segala semua alat transportasi berbahan bakar fossil harus dibersihkan secara global pada tahun 2050, tentunya dengan harapan untuk memenuhi target nol emisi.
Menurut Guterres, negara-negara maju harus berhenti menggunakan kendaraan ICE pada tahun 2035, sedangkan negara-negara berkembang harus melakukannya pada tahun 2040.
Sekretaris jendral PBB tersebut juga sembari menekankan bahwa negara-negara di dunia harus memiliki strategi yang lebih ambisius dan agresif untuk mengurangi emisi karbon dari sektor transportasi.
Terapkan dan juga tekankan akan Norma emisi yang lebih ketat, tenggat waktu untuk menghentikan kendaraan ICE meningkatkan permintaan dan penjualan kendaraan listrik di seluruh dunia. Tingkat adopsi EV masih terlalu lambat dibandingkan dengan kecepatan yang dibutuhkan.
Selain itu sekretaris Jenderal PBB juga mengusulkan bahwa pemerintah di seluruh dunia lakukan kerjasama untuk memberi insentif pada masyarakat yang sudah beralih menggunakan kendaraan EV sebagai pilihan transportasi bersih melalui standar dan perpajakan.
Hal tersebut dengan harapan dan tujuan untuk mempromosikan mobilitas yang lebih ramah lingkungan. Dia juga mengatakan bahwa pemerintah harus memberlakukan peraturan yang lebih ketat untuk infrastruktur dan pengadaan.
Lebih lanjut Guterres menambahkan bahwa tanggung jawab tidak hanya pada pemerintah tetapi juga pemangku kepentingan lainnya. Ini termasuk konsumen dan perusahaan. Dirinya menjelaskan bahwa perubahan di sektor transportasi harus ditegakkan melalui standar, perpajakan, dan kebijakan.