Pastikan Konsumen Terlindungi, BPSK Lima Puluh Kota Lakukan Pengawasan Klausula Baku

Untuk memastikan tidak ada klausula baku atau aturan/ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha yang berpotensi merugikan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lima Puluh Kota melakukan pengawasan klausula baku.

Pengawasan klausula baku yang dilakukan BPSK Lima Puluh Kota, Jumat (24/12).

Pengawasan klausula baku yang dilakukan BPSK Lima Puluh Kota, Jumat (24/12). (KLIKPOSITIF/Taufik Hidayat)

LIMA PULUH KOTA, KLIKPOSITIF- Untuk memastikan tidak ada klausula baku atau aturan/ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha yang berpotensi merugikan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lima Puluh Kota melakukan pengawasan klausula baku pada dua mini market di daerah tersebut, Jumat (24/12).

Dalam pelaksanaannya, tim BPSK Lima Puluh Kota yang terdiri dari dua tim melakukan pengawasan langsung ke mini market tersebut. Di lokasi ditemukan adanya penerapan klausula baku oleh pelaku usaha.

Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dijelaskan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang

ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila, menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

“Pelaku usaha juga dilarang membuat klausula baku menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen,” kata salah seorang Anggota BPSK Lima Puluh Kota, Jonny Alfa Putra, Jumat (24/12).

Tidak hanya itu, pelaku usaha juga dilarang mencantumkan klausula baku apabila menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen, menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran, mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.

Selanjutnya, memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa, menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya, terakhir menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

“Sesuai UU Nomor 8 tahun 1999 tersebut, pelaku usaha juga dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti,” tambah dia.

Dari pengawasan yang dilakukan tim BPSK Lima Puluh Kota, masih ditemukan adanya pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku yang menjelaskan bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan.

“Hal itu tidak sejalan dengan apa yang tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kami pun langsung menjelaskan hal itu kepada penanggung jawab mini market tersebut,” terangnya.

Dia berharap, dengan taatnya pelaku usaha terhadap pencatuman klausula baku sesuai dengan yang diatur, maka pelaku usaha akan dapat menjalankan tugasnya dengan nyaman dan konsumen juga dapat terlindungi.

“Dengan begitu, kita berharap tidak ada yang dirugikan, baik itu pelaku usaha ataupun pihak konsumen,” pungkas Jonny. (*)

Exit mobile version