AGAM, KLIKPOSITIF – Setelah menyandang status Nagari Konstitusi, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah terus menelurkan sejumlah inovasi dalam hal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Nagari yang sukses menerapkan Program Nagari Tageh Rumah Gadang di Sumatera Barat itu, kini juga tengah berkomitmen menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan berbasis sistem adat.
Komitmen tersebut sekaligus menjadi tekad Nagari Pasia Laweh sebagai Nagari Madani seutuhnya dengan melibatkan peran Tuanku Adat.
Wali Nagari Pasia Laweh, Zul Arfin, S.Sos, MM Dt. Parpatiah mengatakan, masyarakat adat sebagai salah satu unsur yang ada di nagari berpotensi memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Menurutnya, sebagai basis terkecil di nagari, pergerakkan Tuanku Adat dinilai mampu mempercepat Nagari Pasia Laweh menjadi Nagari Madani seutuhnya.
“Peran Tuanku Adat di suku dan kaumnya juga sejalan dengan tekad Nagari Pasia kedepan, yakni penyelenggaraan pemerintah berbasis adat, dimana pemerintahan nagari berdampingan dengan fungsi adat,” ujarnya, Kamis (13/1).
Untuk mematangkan peran masyarakat adat dalam penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan, Pemerintah Nagari Pasia Laweh bakal menyelenggarakan Musyawarah Tuanku Adat se nagari itu.
Musyawarah yang direncanakan berlangsung pada Rabu, 26 Januari mendatang, akan menghadirkan 123 Tuanku Adat dari seluruh suku dan kaum yang ada di Nagari Pasia Laweh.
“Musyarawah ini diharapkan jadi momentum bagi suku dan kaum untuk bertukar pikiran dan usulan, yang kemudian dipadukan menjadi satu, sehingga melahirkan program-program yang mantap,” terang Ketua Forum Wali Nagari Sumatera Barat itu.
Diulas lebih lanjut, melalui musyawarah itu akan dibahas sejumlah poin penting seperti penyelenggaraan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis kaum, sinergitas Tuanku Adat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat nagari, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keagamaan bagi generasi muda.
Menurut Zul Arfin, Pasia Laweh sebagai nagari yang berbasis kaum, tentunya segala sendi kehidupan ataupun kegiatan pembangunan selalu bersandar pada kaum yang ada di nagari itu.
Terkait UPZ berbasis kaum terangnya, sebelumnya masyarakat nagari yang ada di rantau telah memanfaatkan komunitas kaum untuk berzakat, namun belum tersistematis dan terkoordinasi dengan baik.
Demikian juga dengan peran sebagai pengemban amanat syariah dan keagamaan, Tuanku Adat juga memiliki fungsi disitu. Seperti mentransfer pengetahuan-pengetahuan keagamaan, mencetak kader khatib Jumat, pembaca doa, sampai penyelenggaraan jenazah.
“Nah kesemuanya itu tidak ada sekolah formalnya, jadi dibutuhkan peran Tuanku Adat di sini, sehingga terciptanya pelajaran ekstrakurikuler khusus itu,” tuturnya.
Wali Nagari yang juga kandidat doktor di Universitas Andalas itu berharap, selain menghasilkan rekomendasi-rekomendasi tersebut, musyawarah itu juga diharapkan lahir forum atau komunitas Tuanku Adat di Nagari Pasia Laweh.
“Hal ini juga sebagai upaya menyambut program Ramadan Award Pasia Laweh, agar Tuanku Adat mampu menjadi aktor pertimbangan, memberikan saran, nasihat yang bernilai edukasi di nagari,” ulasnya.
Ditambahkan, di Nagari Pasia Laweh terdapat tujuh suku, yakni Chaniago, Piliang, Koto, Jambak, Malayu, Tanjung dan Sikumbang dengan Tuanku Adat sebanyak 123 sesuai banyak kaum yang disebut Seratus Ninik Mamak Dikato.
Tuanku Adat itu tersebar di 4 tapatan adat, Tapatan Adat Ninik Mamak Nan 27 Dikato meliputi tiga jorong yakni Jorong Palupuh, Kampuang Pasia dan Pasa Palupuh.
Tapatan Adat Ninik Mamak Nan 12 Dikato, meliputi Jorong Angge, Palipatan dan Lurah Dalam. Tapatan Adat Ninik Mamak Nan 36 Dikato meliputi Jorong Pasia Laweh dan Aua Kuniang.
Tapatan Adat Ninik Mamak Nan 18 Dikato meliputi Jorong Sungai Guntuang dan Limau Abuang.