Pasca Kesepakatan Bersama DPRD, Dinas Pertanian Kota Payakumbuh Langsung Sosialisasikan Perda LP2B

Dinas Pertanian Kota Payakumbuh langsung tancap gas pasca disepakatinya perubahan Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) jadi Perda oleh DPRD dan Pemko Payakumbuh.

Klikpositif - JUTAWAN Honda (3000 x 1000 px) Iklan

PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF —

Dinas Pertanian Kota Payakumbuh langsung tancap gas pasca disepakatinya perubahan Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) jadi Perda oleh DPRD dan Pemko Payakumbuh. Dinas Pertanian bergerak cepat dengan melakukan sosialisasi Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2021 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut.

Kepala Dinas Pertanian Depi Sastra melalui Bidang Sarana dan Prasarana Abdullah Sani telah melakukan roadshow atau sosialisasi ke seluruh kecamatan di Kota Payakumbuh. Ia mengarakan sosialisasi yang dilakukan terkait Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang LP2B ini juga merupakan amanah dari Undang-Undang nomor 41 tahun 2009.

“Lahirnya Perda LP2B merupakan salah satu usaha untuk mengendalikan konversi lahan pertanian ke non pertanian dan dengan tetap melestarikan berbagai kawasan pertanian sebagai salah satu usaha dalam menjaga kedaulatan pangan bagi masyarakat Kota Payakumbuh. Menurutnya, penerapan Perda LP2B merupakan sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan dan berkesinambungan.

“Tujuan penerapan LP2B ini untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian secara berkelanjutan, melalui pemberian insentif kepada petani dan penerapan disinsentif kepada pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanin pangan. Kemudian jika dalam merealisasikan Perda LP2B tersebut makan akan diberikan insentif terhadap kawasan LP2B sebagai salah satu prioritas dalam penyediaan sarana dan prasarana pertanian berupa fasilitas,” katanya.

Fasilitas tersebut ditambahkannya yaitu pembangunan RJIT (Rencana Pembangunan/Rehabilitasi Jringan Irigasi Tersier), JUT (Jalan Usaha Tani), pupuk bersubsidi, BST (Benih Siap Tanam), bantuan alsintan, fasilitas pembiayaan dan KUR pertanian serta perlindungan lahan tanaman pertanian berupa asuransi lahan pertanian/ternak (AUTP/AUTS) dan lainnya. Ia menjelaskan di tahun 2022 nanti Kota Payakumbuh akan menerima insentif atau bantuan dari Kementrian Pertanian dan Bappenas sebagai satu-satunya wilayah administrasi kota di Provinsi Sumatra Barat yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus dalam sektor pertanian.

“Dan insentif ini akan digunakan untuk mendukung kelancaran serta untuk percepatan realisasi Perda LP2B di kota Payakumbuh tentunya,” tukas Sani mengakhiri.

Exit mobile version