Pasar Ternak Muaro Paneh Kembali Diaktifkan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pedagang

Pasar Ternak Muaro Paneh Solok.(Klikpositif)

Pasar Ternak Muaro Paneh Solok.(Klikpositif)

Solok, Klikpositif – Pemerintah Kabupaten Solok kembali mengaktifkan pasar ternak Muaro Paneh, Kecamatan Bukik Sundi pasca penutupan akibat wabah PMK. Pasar ternak terbesar di Sumbar itu bakal kembali beroperasi pada Senin besok.

Pembukaan kembali pasar ternak Muaro Paneh tertuang dalam surat edaran Bupati Solok nomor 524.35/669/Diperta-2020 tentang Pengaktifan Kembali Pasar Ternak Muara Panas.

Dalam surat edaran itu, pasar ternak Muaro Paneh kembali beroperasi pada tanggal 13 Juni 2022. Sejumlah syarat harus dipenuhi para pedagang agar bisa memasukkan  ternak ke pasar Muaro Paneh.

Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok, Kenedy Hamzah mengatakan, pembukaan kembali pasar ternak Muaro Paneh mengingat semakin meningkatnya kebutuhan akan ternak hari raya Kurban 1443 H.

“Pembukaan pasar ternak Muaro Paneh juga untuk memulihkan kembali ekonomi akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” terang Kenedy Hamzah, Jum’at (10/6/2022).

Menurutnya, Pemkab Solok akan menempatkan petugas untuk memantau langsung lalu lintas ternak. Pintu masuk ternak ke Pasar Muaro Paneh akan dibuka sejak hari minggu siang hingga malam. Kemudian dilanjutkan Senin pagi hingga pasar tutup.

“Nanti ada petugas kita yang bertugas memantau dan mencatat lalu lintas ternak, baik ternak masuk maupun ternak keluar,” terangnya.

Pedagang ternak yang ingin berjualan harus memastikan ternak yang dibawa dalam keadaan sehat. Kemudian, pedagang wajib mengantongi surat keterangan asal usul ternak.

Sementara ternak yang datang dari luar daerah, harus dibarengi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Kendaraan pengangkut ternak nantinya  juga akan didesinfeksi.

“Bagi ternak yang terindikasi sakit atau terserang PMK maka akan kita tolak untuk masuk ke Pasar Muaro Paneh,” tutupnya.

Exit mobile version