PADANG, KLIKPOSITIF– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mencatat, tidak sampai separoh pemilih disabilitas yang ikut menyalurkan hak pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 9 Desember 2020 lalu.
“Dari 1600 pemilih disabilitas yang terdata dalam DPT, hanya 635 orang yang ikut menyalurkan hak pilih,” kata Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, Jumat 18 Desember 2020.
Menurutnya, angka tersebut menyatakan partisipasi pemilih disabilitas tahun ini hanya 39 persen, jauh dari angka yang ditetapkan KPU yakni 77,5 persen.
“Ada beberapa penyebab data partisipasi pemilih disabilitas rendah, salah satunya pemilih disabilitas yang luput untuk dihitung atau ditandai saat datang ke TPS,” katanya.
Selain itu, kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi menurutnya juga menjadi salah satu faktor.
Pihaknya membantah adanya tudingan partisipasi pemilih disabilitas rendah karena KPU tidak melayani pemilih disabilitas dengan baik.
“Hingga saat ini, kami belum ada menerima laporan dari pemilih disabilitas terkait isu bahwa kami tidak melayani mereka,” katanya.
Menurutnya, KPU Kota Padang telah berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan pada pemilih disabilitas.
“Misalnya saja kami melakukan pemungutan suara di dua panti sosial khusus disabilitas,” lanjutnya.
Selain itu, di setiap TPS, petugas KPPS diminta agar membantu dan memprioritaskan pemilih disabilitas dalam menyalurkan hak pilih.
*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.