PADANG, KLIKPOSITIF — Proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih (coklit) mulai dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak di Kota Padang pada Senin (24/6/2024). Coklit ini akan berlangsung selama satu bulan atau hingga 25 Juli mendatang.
Dimulainya coklit ini diawali dengan mendatangi kediaman Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Yosefriawan.
Pantarlih tampak melakukan pendataan dengan meminta kartu keluarga dan KTP. Proses coklit juga dipantau langsung KPU Kota Padang dan Bawaslu.
Anggota KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, mengatakan coklit yang dilakukan untuk 1.481 TPS. Sedangkan untuk pemilih berjumlah 667 ribu.
“Jadi pantarlih akan mendatangi setiap rumah warga untuk mencocokkan data yang ada dengan kondisi real saat ini di lapangan,” ujar Arset, Senin (24/6/2024).
Dengan coklit, kata Arset, maka diketahui data keluarga secara pasti. Termasuk, apakah dari data keluarga itu sudah berkurang atau berpindah lokasi.
“Bisa jadi yang sudah meninggal atau pindah lokasi, atau menjadi anggota Polri dan TNI. Dengan pencocokan ini didapatkan DPT baru untuk Pilkada serentak 2024,” ucapnya.
Arset mengimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi yang benar terkait anggota keluarga. Sehingga pendataan berjalan lancar dan dapat menyalurkan hak pilih.
“Nanti Pantarlih hanya meminta lembaran KK untuk mencocokkan. Ini salah satu cara untuk menyalurkan hak pilih masyarakat. Karena dengan pendataan ini, kami berusaha untuk bisa menyalurkan seutuhnya hak pilih,” ungkapnya.
Sekda Kota Padang, Yosefriawan mengapresiasi dengan dilakukan coklit ini. Sehingga mendapatkan data-data update.
“Dan data yang tidak tumpang tindih. Mudah-mudahan nanti di Kota Padang ini dengan adanya ini, nanti untuk data pemilih yang valid. Semoga warga Kota Padang memanfaatkan dan melaksanakan kewajibannya. Kami mengapresiasi,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Padang, Afriszal menegaskan, pihaknya akan melekat melakukan pengawasan dalam proses coklit yang dilakukan pantarlih.
“Kami berharap kepada seluruh penyelenggara dalam hal ini pantarlih agar melakukan coklit yang akurat,” jelas Afrizal.
Ia menegaskan jika terjadi pemalsuan atau ketidak benaran data maka akan ada konsekuensi hukum.
“Jika terjadi nantinya pemalsuan atau tidak benar akan konsekuensi terhadap pidana pemilu,” tegasnya.
“Mulai pelanggaran administrasi, tata cara prosedur dan mekanisme, pidana pemilu serta kode etik. Ketidakakuratan data dapat disanksi selama 12 tahun penjara.