Pansus: RUU Landas Kontinen Indonesia Perlu Segera Diundangkan, Ini Alasannya

Landas kontinen itu kalau dari segi kewilayahan itu lanjutan dari wilayah darat kita ke bawah laut. Kalau dari segi sumber daya, itu ada sumber kekayaan kita yang berlanjut ke bawah laut, itu landas kontinen seperti itu

Anggota Pansus DPR RI tentang RUU Landas Kontinen Indonesia Romo H.R. Muhammad Syafi'I

Anggota Pansus DPR RI tentang RUU Landas Kontinen Indonesia Romo H.R. Muhammad Syafi'I (DPR)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen Indonesia Romo H.R. Muhammad Syafi'I mendorong RUU Landas Kontinen Indonesia untuk segera disahkan, guna mengoptimalkan sumber daya alam Indonesia yang sangat melimpah, terutama pada sumber daya alam yang berada di bawah tanah dan laut.

Menurut Romo, saat ini Indonesia masih memakai UU Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang ini merupakan hasil dari ratifikasi Ketentuan Konvensi Jenewa tahun 1958. Dimana pada Ketentuan Konvensi Jenewa tersebut belum mengatur kewenangan mengeksplorasi kekayaan alam yang ada di bawah tanah dan laut serta pada saat itu belum diperlukan dan belum memiliki teknologi yang maju seperti saat ini.

“Landas kontinen itu kalau dari segi kewilayahan itu lanjutan dari wilayah darat kita ke bawah laut. Kalau dari segi sumber daya, itu ada sumber kekayaan kita yang berlanjut ke bawah laut, itu landas kontinen seperti itu,” kata Romo.

Selain untuk mengoptimalkan sumber daya alam yang berada di bawah tanah dan laut, menurut Romo, RUU Landas Kontinen Indonesia yang baru juga dapat memberikan perlindungan terhadap pulau-pulau terluar yang strategis dan rentan dari intervensi pihak asing yang berpotensi mengganggu kedaulatan Indonesia. Nantinya RUU ini akan mengatur sejumlah poin untuk memperkuat aparat keamanan beserta alutsistanya.

“Ada isu penting lainnya, dari informasi yang kita terima, ada dua pulau yang sangat strategis sekaligus rentan (di Kepri), yaitu Pulau Nipah dan Pulau Sekatung. Di sana ternyata dari segi pertahanan kita memang mempunyai personel, tetapi terbatas. Dan dari segi alutsista ini malah jauh terbatas, sementara kita berhadapan dengan negara tetangga yang memiliki teknologi yang lebih maju. Kemudian dari segi batas wilayah itu tidak jelas antara negara lain memiliki batas-batas yang strategis seperti itu. Maka kita berharap dengan diberlakukannya UU ini, pemerintah juga memberikan perhatian yang lebih serius terhadap pulau-pulau terluar,” kata Romo.

Selanjutnya, menurut politisi Partai Gerindra itu, RUU ini juga nantinya akan mengatur kewenangan kepala-kepala daerah, khususnya kepala daerah yang berada di pulau terluar dapat mempunyai kewenangan yang mandiri dalam mengelola sumber daya alam dan mengatasi segala macam permasalahan tanpa harus terbatas dengan aturan dari pemerintah pusat.

“Ada hal yang menarik lagi, ternyata kepala-kepala daerah di pulau terluar tingkat kabupaten ini semua kewenangan terhadap laut sudah dirampas oleh pemerintah pusat, sehingga di depan mata mereka bisa menyaksikan penyimpangan-penyimpangan, tetapi mereka tidak bisa melakukan apa-apa. Di depan mata mereka melihat potensi-potensi yang bisa diambil tetapi mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena semua tergantung pada sebuah regulasi yang ada di pemerintah pusat,” papar Romo.

Romo berharap RUU Landas Kontinen Indonesia dapat disahkan sebelum berakhirnya tahun 2021. “Kita ingin secepatnya (diundangkan) ya, kalau bisa sebelum berakhirnya 2021 ini sudah bisa diundangkan,” tutup legislator dapil Sumatera Utara I tersebut.

Exit mobile version