AGAM, KLIKPOSITIF – Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Agam Tahun 2021 tentang Regulasi Peraturan Daerah mengadakan rapat internal, Jumat (15/4).
Rapat Pansus yang membahas regulasi Peraturan Daerah yang telah dilahirkan selama tahun 2021 oleh pemerintah daerah itu dipimpin Ketua Pansus Zulpardi, S.Ag, wakil ketua Zulhendrif Bandaro Labiah, SH, SpN, sekretaris Asrizal. Turut dihadiri anggota Pansus, H Ridwan Suhaili, Syaflin, Mardanis, Guswardi, Syaharuddin, Zulfahmi, Epi Suardi dan Fairisman Dt Piranggo.
Pada kesempatan tersebut, Zulpardi sebagai Ketua Pansus LKPJ Bupati Tahun 2021 tentang Regulasi Peraturan Daerah, mengatakan, pansus perlu pengkajian yang lebih mendalam tentang LKPJ bupati terutama tentang regulasi peraturan daerah yang telah dilahirkan di tahun 2021.
“Apa hasilnya dalam pembahasan nanti akan kita sampaikan dalam rekomendasi LKPJ tahun 2021, dan itu harus disampaikan dalam 30 hari semenjak bupati menyampaikan LKPJ,” kata Zulpardi.
Dijelaskannya, Pansus harus betul-betul memaksimalkan waktu dan tenaga dalam waktu yang singkat untuk mengadakan pembahasan tentang Regulasi Peraturan Daerah.
Kemudian, dalam rapat internal tersebut Pansus LKPJ tentang Regulasi Peraturan Daerah menyusun Schedule kegiatan yang akan dilaksanakan dan dilanjutkan pembahasan awal tentang Regulasi Peraturan Daerah.
Dalam rapat internal akan disepakati untuk mengundang rapat kerja dengan Bakeuda dan Bagian Hukum sekretariat daerah untuk mengetahui tentang Regulasi Peraturan Daerah yang telah dilahirkan.
Zulpardi menegaskan, terkait regulasi peraturan daerah tentang pegawasan RKPD perlu ditinjau kembali.
“Serta regulasi Perda-Perda tentang peningkatan pendapatan daerah perlu untuk dipelajari kembali dan apa hasil dari kerja Pansus ini akan disampaikan dalam rekomendasi hasil pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2021 pada akhir bulan April nanti,” katanya.
Sementara, Syaflin anggota Pansus meminta perlu ditinjau kembali regulasi Peraturan Daerah tentang PAD Kabupaten Agam. Sebab, katanya, perlu kejelasan mengapa tidak naiknya PAD dari OPD terkait.
“Harapan kita ada peningkatan PAD. Untuk itu perlu dikaji kembali regulasi peraturan daerah yang ada saat ini dan juga tentang pembelanjaan perlu ditinjau,” ujar Syaflin.
Senada, Guswardi menyebutkan, regulasi-regulasi dalam 1 tahun terakhir perlu ditinjau kembali. “Apakah ada mendukung kinerja kepala daerah tentang regulasi peraturan daerah tentang pengawasan,” katanya.