Padang Termasuk Daerah PPKM Mikro, Wako Padang: Pelanggar Akan Ditindak Tegas

Wako Padang menegaskan akan memberikan tindakan tegas jika ada masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.

Wali Kota Padang, Hendri Septa

Wali Kota Padang, Hendri Septa (Halbert Caniago)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG, KLIKPOSITIF– Pemerintah Kota Padang akan merapatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang telah diinstruksikam oleh Pemerintah Indonesia.

Diketahui, Kota Padang merupakan salah satu dari 43 kabupaten/kota di Indonesia yang harus melaksanakan PPKM Mikro, mulai dari tanggal 6 Juli sampai 20 Juli 2021. “Sesuai instruksi dari Pusat, Selasa ini kita langsung menerapkan PPKM Mikro di Kota Padang,” ujar Wali Kota Padang, Hendri Septa.

Menurutnya, agar PPKM Mikro dapat berjalan dengan baik dan lancar, Pemko Padang langsung melakukan rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda dan stakeholder terkait.

Diketaui, ada beberapa aturan atau kegiatan yang dilarang saat PPKM Mikro ini. Diantaranya pekerja perkantoran bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% dan 25%. Selain itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

Aturan lainnya, untuk makan di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Selanjutnya, mall dibolehkan dibuka hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

Kemudian, semua fasilitas publik ditutup sementara, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Sedangkan untuk transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

“Kita bersama Polresta Padang, TNI dan instansi terkait lainnya akan melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan PPKM Mikro ini berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

Ia menegaskan akan memberikan tindakan tegas jika ada masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.

*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version