Padang Selatan Intensifkan Siskamling Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja

Hayati Motor Padang

PADANG, KLIKPOSITIF– Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang bakal mengintensifkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dalam mencegah aksi kenakalan remaja dan tawuran.

Hal itu, disampaikan Camat Padang Selatan Anhal Mulya Perkasa dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) dan perwakilan Pemko Padang, di Kantor Camat, Selasa 8 Oktober 2024.

Menurut Camat, selain pemerintah, para orang tua juga harus bisa bekerjasama dalam mengawasi para anaknya terutama saat-saat waktu tertentu yang menjadi waktu para remaja melakukan aksi tawuran.

“Bersama Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas dan RT, RW mari kita hidupkan lagi Poskamling kita di Kelurahan. Tak hanya itu kita juga mengajak sekolah-sekolah agar melakukan pembinaan seperti sosialisasi dan edukasi dan KUA agar mengaktifkan kembali Remaja Masjid,” ungkap Camat.

Sementara itu, Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Diskominfo Padang, Devy Susanty Razif mengungkapkan, untuk memperluas sosialisasi dan edukasi pada remaja, pihaknya memfasilitasi simulasi ke sekolah.

Menurutnya, untuk memaksimalkan upaya edukasi dan sosialisasi itu, pihaknya akan memiliki salah satu sekolah untuk jadi percontohan dan nanti bisa diterapkan di sekolah lainnya.

“Kita siap memfasilitasi setiap informasi atau inovasi dari sekolah dan kecamatan, kita adakan simulasi nantinya, akan dipilih satu sekolah untuk dijadikan percontohan.

Anak-anak tersebut akan kita beri pelatihan di Batalyon 133 Air Tawar, kita ajarkan bagaimana berkomunikasi dan berperilaku yang baik kepada orang tua,” terangnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Padang Selatan, Afwan Nul menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan kerja sama dengan TNI dengan meningkatkan patroli.

Menurutnya, dalam patroli itu pihaknya juga akan menerapkan penindakan pada para pelaku aksi tawuran yang terindikasi melakukan tindakan tersebut.

“Penindakan atas pelaku tawuran ini akan kita proses hukum apabila ditemukan kekerasan dan membawa senjata tajam. Itu akan diproses hingga ke pengadilan.

Jika anak-anak di bawah umur 14 tahun. Maka akan dikembalikan kepada orang tua, sementara di atas 14 tahun akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Exit mobile version