BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan tidak menemukan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Wali Kota Bukittinggi terkait rencana pemasangan awning di jalan Minangkabau.
Sebagaimana diketahui, Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko Jalan Minangkabau melapor terkait hal ini kepada Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik itu.
Hal itu tertuang dalam surat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani kepada Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko Jalan Minangkabau Bukittinggi a.n M. Fadhli dengan No. B/0534/LM.24-03/1449.2021/IX/2022 tertanggal 20 September 2022 perihal Penutupan Laporan Masyarakat.
Melalui surat itu, Ombudsman juga telah menutup laporan Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko Jalan Minangkabau, Bukittinggi perihal dugaan Maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Wali Kota Bukittinggi terkait rencana pemasangan awning di jalan Minangkabau Kota Bukittinggi.
Sebelumnya, Ombudsman mendapatkan laporan dugaan Maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Wali Kota Bukittinggi terkait rencana pemasangan awning di jalan Minangkabau, yang dilayangkan Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko Jalan Minangkabau Bukittinggi pada 20 Desember 2021 silam.
Menindaklanjuti laporan tersebut dan atas persetujuan dalam Rapat Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar pada 02 September 2022, Ombudsman telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Dalam LAHP tersebut Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menyimpulkan tidak ditemukan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Wali Kota Bukittinggi terkait rencana pemasangan awning di jalan Minangkabau Kota Bukittinggi sebagaimana dilaporkan Syarikat Pedagang Jalan Minangkabau.
“Menyatakan laporan selesai berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia juncto Pasal 28 ayat (1) huruf e Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan dan laporan dinyatakan ditutup menurut Pasal 28 ayat (2) huruf b Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.” Ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Yefri Heriani melalui surat itu.
Selain kepada Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko Jalan Minangkabau Bukittinggi a.n M. Fadhli, surat tersebut juga ditembuskan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar kepada Ketua Ombudsman RI, Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar, Ketua DPRD Sumbar, Wali Kota Bukittinggi, Ketua DPRD Bukittinggi dan Kapolres Bukittinggi.
(*)