PADANG, KLIKPOSITIF– Ombudsman Sumatera Barat menyatakan kejadian di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Padang sebagai catatan bagi seluruh sekolah yang ada di ranah minang. Hal tersebut berkaitan dengan penahanan ijazah sebanyak 27 orang siswa yang dilakukan oleh Komite SMAN 10 Padang.
“Terakhir kami mendapatkan informasi bahwa ijazah sudah diberikan oleh pihak sekolah kepada siswa,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, Senin 5 Juli 2021.
Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut kedepannya harus menjadi catatan bagi sekolah dan juga Dinas Pendidikan baik Kabupaten/Kota ataupun provinsi. “Jangan sampai kejadian ini terjadi lagi kedepannya. Tidak hanya ijazah, sumbangan komite tidak boleh membuat siswa tidak menerima rapor maupun ujian,” katanya.
Hal tersebut dinyatakan karena sumbangan komite tidak boleh diwajibkan jumlahnya dan sifatnya tidal memaksa. “Kalau sumbangan itu seharusnya tidak memaksa, tetapi sukarela. Karena kalau memaksa, namanya bukan sumbangan lagi, tapi pungutan,” lanjutnya.
Ia mengimbau hal tersebut menjadi perhatian bagi sekolah dan juga Dinas terkait agar tidak terjadi lagi kedepannya.