Solok, Klikpositif – Jajaran kepolisian dari Polres Solok Arosuka menangkap seorang pria di Jorong Simpang, Nagari Kotobaru, Kabupaten Solok, Jumat (22/7/2022) dinihari. Penangkapan tersebut terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kepada petugas, pelaku berinisial EZ (32) mengaku bekerja sebagai pegawai non PNS atau sukarela di Dinas Damkar Kota Solok. EZ tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjung Paku, Kota Solok.
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku dibekuk di petugas di pinggir jalan di Jorong Simpang, Nagari Kotobaru.
“Dari informasi masyarakat, kerap terjadi transaksi narkkoba di daerah tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim turun dan berhasil membekuk pelaku,” terang Iptu Oon Kurnia Ilahi, Jumat (22/7/2022).
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Selain itu,petugas turut mengamanan hanphone milik pelaku.
“Pengakuan pelaku, barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial P. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan,” terangnya.
Usai penangkapan, petugas kemudian menggelandang pelaku dan barang bukti ke Mapolres Solok untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Dinas Damkar Kota Solok, Fidlywendi mengaku belum menerima informasi resmi terkait adanya oknum pegawai Damkar yang tertangkap lantaran penyalahgunaan naarkoba.
“Kami dari Dinas Damkar Kota Solok belum mendapatkan informasi resmi tentang kebenaran informasi tersebut,” terang Fidlywendi.