OJK: Hanya Ada 104 Pinjaman Online yang Legal

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK

ilustrasi

ilustrasi (net)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hanya ada 104 penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang telah mendapatkan izin dan aman digunakan masyarakat.Jumlah pinjol yang legal itu tercatat per 25 Oktober 2021.

OJK menyebutkan terdapat dua pembatalan tanda bukti terdaftar pinjol, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia. Pembatalan dua pinjol itu karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. “Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 (seratus empat) penyelenggara,” kata OJK dalam keterangan resminya.

Adapun dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tinggal 3 penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu, PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa, dan PT Pintar Inovasi Digital.

Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula ShopeePayLater menjadi Lentera Dana Nusantara. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Exit mobile version