PADANG, KLIKPOSITIF– PT Naikilah Perusahaan Minang (NPM) akan menarik seluruh armada yang tersebar di Indonesia paling lambat tangal 4 Mei 2021 mendatang dan akan diparkirkan di Sumatera Barat.
“Sesuai dengan imbauan dari pemerintah, terhitung tanggal 4 Mei 2021 mendatang kami sudah tidak beroperasi lagi sampai tanggal 15 Mei 2021,” kata Kepala Staf Perusahaan bus PT NPM Perwakilan Padang, Heru Wanda, saat dihubungi klikpositif.com, Selasa 27 April 2021.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini sedang memerintahkan seluruh kendaraan agar kembali ke Sumatera barat, karena seluruh mobil yang dimiliki akan diparkirkan selama 11 hari.
“Seluruh kendaraan saat ini sedang menuju ke Sumatera Barat, karena tidak boleh beroperasi lagi. Dari pada kendaraan nanti terparkir di daerah lain, lebih baik ditarik dulu semuanya,” lanjutnya.
Menurutnya, saat ini kendaraan NPM yang baru sebanyak 63 unit yang sedang menuju ke Sumatera Barat untuk diistirahatkan sementara hingga aturan pelarangan mudik berakhir pada 15 Mei 2021 mendatang.
“Kebanyakan mobil saat ini sedang menuju Sumatera Barat dari Pulau Jawa dan kemungkinan akan sampai di sini paling lambat tanggal 3 atau tanggal 4 Mei mendatang,” lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya mengalami kerugian mencapai Rp1 triliun karena adanya kebijakan pelarangan mudik yang diterapkan oleh pemerintah tersebut.
Seperti diketahui, Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadan.
Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik pada 22 April dan H+7 peniadaan mudik terhitung 18 sampai 24 Mei 2021. Selain itu, addendum Satgas Covid-19 juga mengatur tentang perjalanan PPDN pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi.
Sementara itu, sebagaimana bunyi Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tersebut, tentang larangan mudik Lebaran yang diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.