NIK Banyak Disalahgunakan, Dukcapil Usulkan Registrasi Prabayar Pakai Two Factor Otentication

Dukcapil menemukan fakta 1 NIK diregistrasi untuk 68 nomor ponsel

ilustrasi

ilustrasi (net)

KLIKPOSITIF – Dalam aturannya calon pelanggan prabayar dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak 3 nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Namun di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran.

Untuk mencegah penyalahgunaan NIK dalam registrasi kartu perdana,Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullohmengusulkan untuk memperbaiki sistem registrasi kartu prabayar. Caranya dengan mengubah SOP pendaftaran dengan 'Two Factor otentication'.

“Misalnya, gabungan NIK dan tanda tangan elektronik, jadi betul-betul orang yang memiliki tanda tangan itu yang mendaftar kartu prabayar. Ini lebih secure karena tempat TTE dan NIK akan terpisah.”

Alternatif lain ke depan bisa dengan verifikasi NIK dan biometrik foto wajah. “Foto wajah harus live detection face, misalnya sembari selfie,” pungkasnya. “Temuan kami satu NIK diregistrasi untuk lebih tiga nomor pelanggan. Juga registrasi kartu prabayar dengan menggunakan NIK dan No. KK orang lain,” ungkap Zudan dilansir dari situs resmi Jumat 9 Juli 2021.

Dia menjelaskan berdasar log akses pada 7 Juli 2021, saat melakukan uji petik siapa pemilik nomor HP, Dukcapil menemukan fakta 1 NIK diregistrasi untuk 68 Nomor HP Provider XL Axiata. Bahkan ada 1 NIK dipakai untuk 403 Nomor HP Indosat. “Kemungkinan memakai NIK dan No. KK yang ada di dunia maya atau saat membeli nomor sudah aktif. Ini yang harus kita stop. Caranya Dukcapil belum diberi kewenangan. Apakah misalnya setelah orang memiliki 1 NIK mendaftar lebih dari 3 nomor Dukcapil diberi kewenangan untuk memblokir,” kata Dirjen Zudan.

Zudan mengatakn dduga NIK tersebut yang biasa dipakai oleh si penjual nomor perdana. “NIK adalah salah satu elemen data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya. Ini menjadi penting karena di dunia maya banyak sekali data NIK beredar. maka ada aturan yang memberikan sanksi pidana pada orang menyalahgunakan data pribadi. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk disebutkan pidana 2 tahun dan denda Rp. 25 juta,” katanya.

Exit mobile version