Nelayan di Pesisir Selatan Dilindungi Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar dalam Program BPJamsostek

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PESISIR SELATAN, KLIKPOSITIF — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sekaligus menyerahkan kartu peserta secara simbolis kepada nelayan Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan ini berlangsung di PPI Kambang, Pesisir Selatan pada Selasa (29/10/2024).

Diketahui, nelayan di Kabupaten Pesisir Selatan tersebut, dilindungi Program BPJamsostek melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Sumbar.

Hadir juga dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Reti Wafda serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Muhammad Syahrul dan Anggota DPRD Sumbar Zarfi Deson.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Muhammad Syahrul mengatakan, program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja baik di sektor formal ataupun sektor informal.

Oleh karena itu, negara telah menyusun landasan kebijakan dengan pembentukan UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, Pemerintah Sumatera Barat telah berkomitmen untuk terus mendorong optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Sosial ketenagakerjaan.

Salah satunya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Sumatera Barat No 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 4 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pasal 12 yang berbunyi : pertanggungan asuransi jiwa bagi nelayan kecil dan nelayan tradisional dilakukan dalam bentuk kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menekan angka kemiskinan baru, sesuai dengan INPRES No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan peningkatan IPM Provinsi Sumatera Barat.

“Untuk tahun 2024 pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui dinas kelautan dan perikanan Provinsi Sumatera Barat telah melindungi sebanyak 3000 orang nelayan,” ujarnya.

Syahrul menambahkan, nelayan yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan perlindungan selama satu tahun dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian terhitung Agustus 2024 sampai dengan 31 Juli 2025.

Untuk selanjutnya dapat terus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan melanjutkan kepesertaan secara mandiri dengan membayarkan iuran pada kanal-kanal pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan (bank terdekat, agen brilink, agen 46, kantor pos, kantor pegadaian).

“Kemudian, pada hari ini akan dilakukan penyerahan kartu secara simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan di Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 892 orang melalui dana pokir anggota DPRD Sumbar Zarfi Deson yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar. Nelayan yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa program,” ujarnya.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program Jaminan Kecelakaan kerja merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.

Manfaat yang diberikan berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, perawatan homecare dan beasiswa maksimal 174 juta untuk dua orang anak bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal duni. Nilai santunan yang diberikan adalah sebesar 42 Juta Rupiah. Dan beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia minimal kepesertaan 3 tahun sebesar maksimal 174 juta untuk dua orang anak.

Exit mobile version