KLIKPOSITIF – Seorang pemuda asal Payakumbuh terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah menggadaikan sepeda motor teman istrinya.
Palaku ZT alias Ijal,ditangkap polisi setempat atas dugaan pelaku curanmor pada 07 Juni 2022 yang lalu.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku curanmor ZT (seorang buruh harian lepas berusia 29 tahun),” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, melalui Kasat Reskrim AKP Akno Pilindo.
Ia menambahkan, pelaku ditangkap pada sebuah rumah beralamat di Kelurahan Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Penangkapan berawal ketika tim opsnal Polres Payakumbuh mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor.
Laporan tersebut dengan LP/B/167/VI/2022/POLRESPAYAKUMBUH/POLDA SUMBAR, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 di sebuah Rumah yang beralamat di Kelurahan Labuah Basilang.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan saksi, diduga keras terlapor telah melakukan tindak pidana oencurian,” jelasnya.
Terduga ZT dan barang bukti berupa sepeda motor merek Beat POP kemudian dibawa ke Polres Payakumbuh untuk proses lebih lanjut.
Pengakuan ZT
Berdasarkan keterangan singkat ZT atau Ijal, ia nekad melakukan hal tak terduga kepada teman istrinya seorang wanita tuna rungu yang numpang tidur di rumahnya.
“Iya, niat jahat saya timbul saat melihat sepeda motor yang dibawa teman istri. Apalagi kunci sepeda motor juga tertinggal,” kata Ijal.
Ijal menambahkan, Ia terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Motor saya gadaikan kepada seseorang seharga Rp500 ribu,” sebut Ijal.
*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.