Nama Warung Tidak Lazim, Ini Tindakan yang akan Dilakukan Satpol PP Padang

Nama tak lazim itu dianggap telah melanggar Perda

Ilustrasi

Ilustrasi (Net)

Hayati Motor Padang

PADANG, KLIKPOSITIF — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akan menertibkan warung dengan nama tidak lazim seperti Mie Neraka, Mie Caruik dan lainnya.

“Saat ini kami masih dalam proses pendataan dan seluruhnya akan kami data, mulai dari nama, lokasi dan yang lainnya,” ujar Kasatpol PP Padang, Rabu 17 Juli 2019.

Menurutnya, Satpol PP Padang akan memberikan peringatan agar nama dari warung yang telah didata tersebut diganti dengan nama yang lain.

“Kalau misalnya mereka tetap tidak mengganti nama, kami akan memberikan surat peringatan pertama,” lanjutnya.

Jika tetap tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan pencopotan nama dari warung yang dianggap tidak lazim tersebut.

Menurutnya, hal tersebut telah meresahkan masyarakat dan pihaknya telah mendapatkan laporan itu.

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat dan itu yang akan kami proses,” lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa nama yang tidak lazim itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.

[Halbert Caniago]

Exit mobile version