TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengharapkan ada sinkronisasi Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Nagari Minangkabau tahun anggaran 2023 dengan Pemkab.
“RKP harus berdasarkan skala prioritas dan ada sinkronisasi dengan rencana pembangunan pemerintah kabupaten,” ucap Sekretaris Baperlitbang Tanah Datar Adriyanti Rustam.
Adriyanti menyampaikan hal itu sebagai Ketua Tim IV Pemkab Tanah Datar pada acara Musyawarah Nagari (Musna) di Nagari Minangkabau, Kecamatan Sungayang beberapa hari lalu.
Ia meminta peserta Musna berperan aktif dan dapat bekerja sama dalam menyusun RKP nagari sehingga tersusun progran pembangunan sesuai aspirasi masyarakat.
Ia mengharapkan dalam menyusun RKP dapat memprioritaskan program penanganan COVID-19.
Selain itu juga program pengamalan adat, budaya, dan agama, menciptakan peluang kerja, penumbuhan UMKM, memudahkan investasi, dan pelayanan perizinan.
Kemudian, meningkatkan sektor pariwisata, menciptakan masyarakat sadar wisata, ramah pada wisatawan, dan peningkatan kualitas SDM.
Harapan Camat Untuk Nagari Minangkabau
Sementara itu, Camat Sungayang Reni Susanti mengharapkan dalam menyusun RKP nagari hendaknya masuk anggaran untuk penyelenggaraan MTQ 2023.
MTQ 2023 merupakan tingkat kecamatan dan Nagari Minangkabau menjadi tuan rumah dalam ajang ini.
Kemudian, harus menjadi perhatian Pemnag adalah soal tapal batas nagari dengan kecamatan tetangga. Hal ini harus selesai dalam waktu dekat.
“Minangkabau termasuk nagari dengan kasus stunting beresiko tinggi, lebih dari 100 KK. Untuk itu Pemnag harus menyediakan anggaran untuk antisipasi hal itu,” tutur Reni.
Wali Nagari Minangkabau Imhar mengatakan musyawarah nagari ini untuk menentukan prioritas kegiatan untuk tahun anggaran 2023 yang ditampung pada RKP.
“Sedangkan untuk usulan DU-RKP yang akan dibawa saat Musrenbang Kecamatan menjadi prioritas dianggarkan pada tahun anggaran 2024 melalui APBD Kabupaten,” kata Imhar.
Ia menyebut Pemnag mengharapkan aspirasi masyarakat supaya ada sinkronisasi dengan masyarakat menjadi satu usulan mana yang menjadi prioritas utama.
Ketua BPRN Minangkabau Yulnefrianto menyampaikan dasar hukum menyelenggarakan Musna adalah UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Kemudian Pemendagri 114 tahun 2014, Permendes Nomor 2 tahun 2015, Permendes Nomor 7 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Selain itu juga Perbub Nomor 23 tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan RPJM dan RKP Nagari.
“Musyawarah Nagari merupakan agenda tahunan untuk menentukan prioritas dalam RKP tahun 2023 dan usulan DU-RKP tahun 2024,” tuturnya.
Ia mengatakan dalam Musna dibentuk tim verifikasi untuk RKP kemudian dilanjutkan dengan diskusi kelompok agar dapat berjalan lancar dan menentukan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan.