Nagari Kamang Hilia Jadi Percontohan Nasional, Desa Anti Korupsi

PADANG, KLIKPOSITIF- Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, terpilih menjadi satu diantara 10 desa dari 10 provinsi, sebagai Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peluncuran Program Percontohan Desa Anti Korupsi, tersebut berlangsung di Desa Pakatto, Kecamatan Bontromarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. Mengambil tema ‘Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi’, kegiatan ini bertujuan untuk membangun budaya antikorupsi dari level masyarakat desa.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, program desa antikorupsi merupakan upaya untuk mencapai Indonesia bersih dari korupsi.

“Desa menjadi salah satu indikator penting karena memiliki tanggung jawab mengelola dana desa yang jumlahnya sangat besar. Melalui kegiatan ini saya harap nantinya tidak ada lagi kepala desa yang terjerat korupsi,” kata Firli, beberapa waktu lalu.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyampaikan, sejak 2015-2021 pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran sebesar Rp468,9 Triliun untuk dana desa di seluruh Indonesia.

Sayangnya, fakta di lapangan kemiskinan di desa masih terbilang sangat tinggi yakni mencapai 12,53 persen atau setara dengan 14,46 juta dari total penduduk Indonesia.

“Penggunaan alokasi dana desa masih jauh dari harapan untuk mengubah tatanan masyarakat desa mulai dari pembangunan yang komprehensif hingga menimbulkan suatu kebijakan yang bisa memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” jelas Wawan.

Wawan menyebut hal yang menghambat ialah adanya praktik korupsi oleh para aparat pemerintah desa ataupun kebocoran anggaran dana desa. Berdasarkan data sepanjang 2015-2021 terdapat 601 kasus tindak pidana korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 686 orang.

“Catatan ini menunjukkan perilaku korupsi sudah merambah sampai tingkat desa yang notabene merupakan ujung tombak NKRI. Memprihatinkan dan harus ada upaya bersama melakukan pemberantasan korupsi secara signifikan, konsisten, dan berkesinambungan,” pesannya.

Sementara itu, Menteri Desa PDDT A. Halim Iskandar menjelaskan pencegahan korupsi dana desa harus dilakukan sejak dini mulai dari proses perencanaan anggaran.

Menurutnya, masyarakat desa harus lebih memahami tentang tanggung jawab yang diemban. Misalnya mengetahui hal yang boleh dilakukan atau tidak dalam pengelolaan dana desa tersebut.

Demikian halnya, Sri Mulyani mengatakan anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat merupakan bukti untuk terus membangun desa, membina, memberdayakan, dan meningkatkan kualitas masyarakatnya.

Oleh karenanya, Sri melihat pentingnya pembangunan di level desa dari penggunaan dana desa ini. Sekaligus, dia berpesan agar pemanfaatan dana desa bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.

Pelaksanaan program Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 oleh KPK dimulai sejak Februari hingga November 2022. Tim telah melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi. Hasilnya, didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi.

Sepuluh desa tersebut yaitu, Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat; Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur; Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Bali; Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, NTB; Desa Batusoko Barat, Kecamatan Batusoko, Kabupaten Ende, NTT; Desa Pakatto, Kecamatan Bontromarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan; Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat; dan Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

 

Exit mobile version