KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Padang menerbitkan kebijakan baru perihal pengelolaan sampah. Kali ini kebijakan itu menjurus ke badan usaha.
Lewat Surat Edaran khusus yang diterbitkan oleh Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, pemerintah wajibkan setiap badan usaha bisa kelola sampah sendiri.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 600.4/1189/DLH-PDG/2024 terkait tanggung jawab badan usaha terhadap sampahnya.
“Upaya tersebut dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan lembaga pengelolaan sampah,” katanya.
Ia menambahkan, setiap badan usaha kini dapat menentukan cara pengurangan dan pengolahan sampah yang sesuai dengan kapasitas usaha mereka.
Dalam tahap persiapan dijelaskan bahwa penting untuk dilakukan sosialisasi kepada konsumen.
Hal tersebut dilakukan melalui langkah seperti melalui poster dan banner untuk mengajak masyarakat mengurangi sampah dan memilih produk ramah lingkungan.
“Pengurangan sampah dapat dilakukan melalui beberapa langkah, seperti menggunakan kemasan makanan dari bahan alami dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.”
“Selain itu, badan usaha juga berupaya mendaur ulang sampah untuk mengurangi bahan plastik seperti menggunakan botol kaca dan lainnya,” ujarnya.
Andree Algamar mengatakan, pengolahan sampah sisa makanan pun menjadi fokus utama untuk mengadopsi metode pengomposan guna mengolah sisa makanan menjadi pupuk alami.
“Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), banyak perusahaan berkolaborasi berkerja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan sampah,” pungkas dia.
Dalam pengolahan sampah, setiap badan usaha dapat mengisi tautan https://bit.ly/uppsbupadang, paling lambat 31 Oktober 2024.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi No. WhatsApp Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang (08116618603) atau Sdr. Fuad (08126643169).(*)