KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Padang memberlakukan penghentian sementara (moratorium) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mutasi ke Kota Padang.
Moratorium ini mulai diberlakukan tanggal 1 Oktober 2024 dan berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Sehubungan dengan permohonan pindah PNS dari luar daerah ke Pemerintah Kota Padang, kita memberlakukan moratorium kembali,” kata Pj Wali Kota Padang Andree Algamar.
Ia menjelaskan, moratorium ini resmi diatur dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.3/611/BKPSDM-PDG/2024 tanggal 30 September 2024.
Menurut dia, moratorium pindah atau mutasi masuk ke Pemko Padang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk melakukan penataan kembali.
Andree memaparkan, penataan PNS ini dilakukan di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
“Selain itu, moratorium dilaksanakan dalam rangka upaya melakukan pemetaan jabatan, klasifikasi jabatan, pola karir.”
“Kemudian perhitungan anggaran gaji dan TPP serta penataan penempatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Padang,” imbuhnya dilansir dari Diskominfo Padang.
Meski demikian, moratorium ini tidak berlaku bagi PNS yang sudah mendapatkan persetujuan mutasi (rekomendasi menerima).
Persetujuan itu diberikan dari Pemerintah Kota Padang sebelum tanggal surat edaran diterbitkan. Mereka tetap dapat melanjutkan proses pindahnya.
“Bagi PNS yang telah mendapatkan persetujuan mutasi sebelum tanggal surat edaran ini berlaku.”
“Maka untuk proses pindah masuk tersebut tetap dilanjutkan sampai terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara,” pungkasnya.(*)