KLIKPOSITIF – PLN memastikan seluruh petugas pencatat meter akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik di rekening bulan Juli nanti.
Petugas PLN melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk antisipasi penyebaran Covid-19.
Seluruh petugas catat meter akan melakukan catat meter pada akhir bulan Juni ini, sebagaimana disampaikan oleh General Manager PLN UIW Sumbar Bambang Dwiyanto.
“Pencatatan meter untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan. Namun demi kenyamanan pelanggan, kami juga tetap menyediakan layanan Lapor stand meter mandiri (Baca Meter Mandiri) melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123,” ungkap Bambang.
Bambang menambahkan bahwa periode pelaporan catat meter mandiri dapat dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulan. Bila dinyatakan valid, maka laporan tersebut akan menjadi dasar perhitungan rekening tagihan listrik pelanggan.
Namun PLN juga menyampaikan kemungkinan munculnya potensi pelanggan tidak terbaca karena wilayah/daerahnya masih tertutup akibat covid-19, rumah terkunci, dan pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp, maka sebagai alternatif PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik. Implikasinya akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nantinya petugas PLN berhasil melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan tersebut.
Kebijakan PSBB serta adanya pencatatan meter rata-rata selama tiga bulan kemarin telah membawa dampak yang cukup signifikan bagi pelanggan, salah satunya lonjakan tagihan listrik. Maka untuk meringankan beban pelanggan, PLN telah mengeluarkan skema perlindungan terhadap lonjakan tagihan listrik tersebut dengan ketentuan sbb:
1. Skema ini merupakan relaksasi yang diberikan kepada pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik sebesar 20% dari tagihan Mei 2020 sebagai dampak dilakukannya perhitungan pemakaian secara rata-rata pada tagihan Mei 2020. Relaksasi diperhitungkan terhadap besarnya lonjakan kenaikan pelanggan, dimana kepada pelanggan hanya dibebankan sebesar 40% saja dari lonjakan tagihannya untuk bulan Juni 2020. Sedangkan sisa 60% nya akan diangsur 3 (tiga) kali mulai tagihan rekening Juli 2020 sd September 2020.
2. Dengan berlakunya skema sesuai butir 1 maka akan terdapat penambahan jumlah tagihan rekening listrik pelanggan bulan Juli, Agustus dan September 2020 yang merupakan angsuran karena diberikan kebijakan “Skema Perlindungan Terhadap Lonjakan Tagihan Listrik”.
Untuk informasi lebih lanjut PLN mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan layanan online contact center PLN 123 atau aplikasi PLN Mobile. Melalui aplikasi tersebut pelanggan dapat menyampaikan keluhan, saran hingga informasi tagihan listrik. Selain itu PLN juga telah menyediakan posko-posko pengaduan di setiap unit PLN demi memudahkan pelanggan mendapatkan informasi seputar kelistrikan.