Mulai Hari Ini, Tarif Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Naik

Klikpositif - JUTAWAN Honda (3000 x 1000 px) Iklan

PEKANBARU,KLIKPOSITIF – PT Hutama Karya, mulai menaikkan harga tarif baru jalan Tol Pekanbaru-Kampar-XIII Koto Kampar, yang mulai berlaku tanggal 15 Januari 2025, hingga mencapai 30 persen.

Kenaikan tarif ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127/KPTS/M/2024 pada 24 Desember 2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa selama satu bulan terakhir Hutama Karya telah melakukan sosialisasi melalui beragam media komunikasi seperti media sosial, media cetak dan elektronik, radio, serta media luar ruang.

“Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat Riau dan pemerintah daerah setempat agar penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas jalan tol guna mendukung operasional yang lebih lancar serta pengembangan yang berkelanjutan,” jelasnya dikutip dari mediacenter.riau.go.id, Rabu 15 Januari 2025.

mediacenter.riau.go.id

Adjib Al Hakim menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pembagian 100 paket bantuan sembako kepada warga sekitar tol, serta Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Key Opinion Leader (KOL), regulator, pemerintah daerah, akademisi, dan asosiasi untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, terkait dengan naiknya tarif tol Pekanbaru-Bangkinang-XIII Koto Kampar.

Untuk golongan I Pekanbaru-Bangkinang semula Rp33.500 menjadi Rp44.000, Pekanbaru-XIII Koto Kampar semula Rp60.000 menjadi Rp78.000, sedangkan dari Bangkinang-XII Koto Kampar, semula Rp24.000 menjadi Rp34.000.

Untuk golongan II dan III Pekanbaru-Bangkinang, semula Rp50.500 menjadi Rp66.000, dan golongan VI dan V, semula Rp67.000 menjadi Rp87.500.

Pekanbaru-XIII Koto Kampar golongan II dan III, semula Rp89.500 menjadi Rp117.000, dan golongan IV dan V semula Rp119.500 menjadi Rp156.000.

(*)

Exit mobile version