MUI Sumbar Bolehkan Salat Id Berjamaah, Gubernur Terbitkan SE Baru

Penekanan MUI Sholat Idul Fitri tetap dilaksanakan sesuai tuntunan syari'at tanpa meninggalkan protokol kesehatan

Kantor gubernur Sumbar

Kantor gubernur Sumbar (KLIKPOSITIF/Joni Abdul Kasir)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG, KLIKPOSITIF – Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat (MUI Sumbar) Maklumat, Taujihat dan Taushiyah tentang pelaksanaan salat Idulfitri 1442 Hijriah pada masa pandemi Covid-19.

Dalam surat tersebut MUI Sumbar menjelaskan, informasi zonasi dengan warna-warna tertentu lebih berfokus kepada wilayahkabupaten dan kota dalam skala provinsi Sumatera Barat, maka data itu belum memadai gunadijadikan alasan yang kuat untuk penerapan fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 yang menjadirujukan fatwa MUI Nomor 24 tahun 2021, karena ketentuan hukum di dalamnya lebih berdasarkan

kepada kondisi “terkendali” dan “tidak terkendali” wabah Covid-19 di suatu daerah.Di samping itu, menimbang luas wilayah yang bisa berjarak ratusan kilometer, sangatlah tidak beralasan untuk menerapkan fatwa meniadakan sholat Idul Fitri di mushalla (lapangan) atau di masjid untuk wilayah tersebut karena penerapan hukum secara merata ke seluruh wilayah yang mempunyai

kondisi berbeda, tidaklah bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah.Penekanan MUI Sholat Idul Fitri tetap dilaksanakan sesuai tuntunan syari'at tanpa meninggalkan protokol kesehatan. Bagi siapa saja di antara kaum muslimin yang dalam keadaan sakit terindikasi memiliki ciri-ciri tertular Covid-19, dilarang ikut berjamaah di masjid, atau tempat keramaianlainnya, untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Terkait pelaksanaan takbir Idul Fitri yang dimulai sejak terbenamnya matahari di akhirRamadhan, lebih diutamakan untuk dikumandangkan di masjid-masjid dan dibolehkan ditempat-tempat kaum muslimin berada, namun takbir di jalanan untuk kondisi saat ini,cukup dilakukan ketika keluar dari rumah menuju ke tempat sholat Idul Fitri sebagaimanaamalan 'Abdullah Ibnu 'Umar ra.

Untuk mencegah penularan Covid-19 pelaksanaan sholat Idul Fitri di daerah yang tidakterkendali, dapat dilakukan di masjid dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Sholat berjamaah dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah saw yaitu dengan merapatkanshaff, namun pelaksanaan kegiatan lainnya seperti dalam mendengarkan khutbah,dilakukan dengan menjaga jarak serta memakai masker sesuai dengan protocol kesehatan.

Untuk mencegah berhimpunnya jamaah yang sangat banyak, maka pelaksanaan SholatIdul Fitri di suatu daerah atau kenagarian yang tingkat wabahnya tidak terkendali,diharapkan tidak terfokus pada satu tempat saja.

Kepada panitia penyelenggara diharapkan agar membentuk relawan yang dapat mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, sertamenyediakan masker sebagai antisipasi jika ada jamaah yang terlupa membawa masker.

Kepada para ulama dan da'i yang bertugas menyampaikan khutbah agar memasukkan didalam do'a dan munajat kepada Allah swt, permohonan agar umat dan bangsa kitasenantiasa berada dalam keridhaan-Nya, diselamatkan dari fitnah wabah covid-19 dandilindungi dari segala mara bahaya yang akan merusak kehidupan berbangsa danbernegara.

Kepada kaum muslimin terutama pihak-pihak yang terkait kami himbau agar menahan diridari melaksanakan berbagai kegiatan yang tidak menjadi ketentuan syari'at secara khususdalam melaksanakan Idul Fitri namun selama ini dilaksanakan berdasarkan kebiasaanseperti halal bi halal, reuni, open house dan juga kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifatkeramaian.

MeresponMaklumat, Taujihat dan Taushiyah tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah langsung menerbitkan Surat Edaran baru Nomor : 09/Ed/GSB-2021 tentang penyelenggaraan Salat Idulfitri dalam masa Covid-19.

Dalam SE tersebut gubernur tersebut pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di Kabupaten Kota, diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan Bupati dan Walikota setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten/Kota dan Forkompimda. (*)

Exit mobile version