PADANG, KLIKPOSITIF — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (P2D) Samsat Padang meluncurkan program ‘Sambako’.
Program ‘Sambako’ dan ‘Samsat Weekend’ melibatkan unsur lintas sektor dari Samsat, Ditlantas Polda Sumbar, Bapenda Sumbar, Jasa Raharja dan Bank Nagari.
Kepala UPTD P2D Samsat Padang, Hidayat Dahlan mengatakan, Program Sambako merupakan singkatan dari Samsat Manjalang Babuko.
“Samsat menjelang berbuka puasa yang digelar selama bulan suci Ramadan, namanya agar sedikit membumi, iasanya kan orang memakai istilah Samsat Ngabuburit, kita tak tahu istilah ngabuburit ini dari mana,” katanya, Sabtu (16/4/2022).
Hidayat mengatakan, program ini untuk merespons dan memberikan kemudahan masyarakat dalam membayar pajak.
Layanan ‘Sambako’ berlokasi di Jalan Hasanuddin atau di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol.
“Kenapa kami ambil lokasi di dekat pusat penjualan kuliner Babuko (takjil) ini, supaya wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak sembari membeli pabukoan atau takjil,” katanya.
Hidayat mengimbau kepada masyarakat wajib pajak khususnya di Kota Padang untuk bisa memanfaatkan momen ini tiga hari setiap minggunya, yaitu Jumat, Sabtu dan Minggu selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.
“Selain itu, setiap selesai pembayaran pajak, kami akan memberikan sedikit bingkisan yaitu takjil untuk berbuka puasa,” katanya.
“Ini merupakan perdana, kami berharap masyarakat merespons dengan baik layanan ini, agar tak perlu antri dari pagi di hari Jumat, Sabtu dan Minggu, cukup di (Sambako) ini,” sambungnya.
Hidayat mengeklaim bahwa sejauh ini antusias masyarakat cukup baik layanan tersebut.
Pasalnya juga ada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat (Sumbar) nomor 7 tahun 2022, tentang pembebasan denda pajak untuk kendaraan BA (Sumbar) maupun non-BA (luar Sumbar).
“Masyarakat bisa memanfaatkan ini hingga nanti 15 Juni 2022 mendatang. Jadi sembari memanfaatkan relaksasi yang disediakan oleh Pemprov Sumbar tentu kami memberikan inovasi lain dalam melaksanakan pembayaran pajak di bulan Ramadan ini,” katanya.
Tidak sampai di sana, setelah lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, Samsat Padang juga berencana membuka layanan baru yang bernama Samsat Weekend (Sabtu-Minggu).
“Kami sepakat melaksanakan di Transmart, Jalan Khatib Sulaiman, dan segera kami luncurkan,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak tahunan syarat yang disiapkan akan sama seperti biasa, yakni wajib pajak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).