PASBAR, KLIKPOSITIF – Misteri hilangnya dua ribu pasang buku nikah pada tahun 2017 yang lalu di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat-Sumbar mulai menemui titik terang.
Buku nikah dengan seri SB 5663501 sampai dengan SB 5665500 itu telah dilaporkan oleh Kemenag Pasaman Barat pada tahun 2017 dengan nomor: LP/202/VI/2017 pada tanggal 25 Juni 2017.
Kasus ini mulai mengapung lagi setelah seorang anggota TNI-AD Pasaman bernama Poniman membuat laporan pengaduan ke polisi pada Senin (19/10/2020), terkait penyalahgunaan buku nikah yang diduga dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R.
Poniman bersama iparnya bernama Itnawati menemukan sebanyak tiga lembar buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 warna hijau, nomor seri AH 0122637 warna hijau dan nomor seri AH 0122647 warna cokelat.
Di mana salah satunya nomor seri SB 5663986 telah dilaporkan hilang dicuri dari Kantor Kemenag Pasaman Barat pada 2017. Buku itu telah ditulis dan diisi oleh yang bersangkutan R atas namanya sendiri.
“Saya menemukan buku nikah yang diduga hilang di Kemenag Pasaman Barat dan kemudian melaporkannya ke Polres Pasaman Barat,” sebut Poniman usai membuat laporan ke Polres Pasaman Barat, Senin 19 Oktober 2020.
Ia menjelaskan temuan buku nikah itu berawal saat ia bersama saudara iparnya menemukan sebanyak tiga lembar buku nikah di rumah ASN berinisial R itu yang saat ini menjadi terlapor.
Kemudian mereka juga melihat satu ikat buku nikah lainnya serta satu tas sandang berisikan beberapa stempel di rumah terlapor R yang beralamat di Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
“Kami tidak sempat mengambil. Kini barang itu telah dibawa dan telah disembunyikan oleh R. Kami melihat ada kejanggalan, maka kami mencari informasi di berita online,” katanya.
“Di berita online kami terkejut menemukan berita ada sekitar dua ribu pasang buku nikah hilang di Kemenag Pasaman Barat pada 2017 lalu,” sambungnya.
Kemudian Poniman menemui mantan petugas penghulu di Tanjung Beringin Lubuk Sikaping yang sebelumnya dituding oleh R memberikan buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 yang sebelumnya telah menikah dengan seorang bidan desa di Anam Koto Kinali dengan inisial TJ.
“Dari pengakuan KUA Simpati Pasaman bernama Husnul ini telah menerbitkan surat rekomendasi perkawinan kepada TJ dan R untuk menikah di Kinali Pasaman Barat pada 29 Mei 2019,” jelasnya.
Namun pada 14 Agustus 2020 KUA Simpati mencabut surat rekomendasi itu karena adanya kesalahan prosedur dan adanya indikasi kebohongan dalam pengurusannya tanpa dilengkapi dokumen. NA dan R belum pernah melangsungkan pernikahan resmi di Kantor KUA Kinali.
“Inikan aneh, nikah secara resmi belum pernah namun buku nikah telah terbit. Kejanggalan inilah kuat dugaan buku nikah itu diperoleh dari buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat,” tuturnya.
Ia juga menerangkan iparnya Itnawati merupakan pihak korban semasa R menjabat sebagai KUA Kecamatan Panti yang menerbitkan duplikat surat nikah terhadap suaminya sebagai bukti untuk dokumen pernikahannya dengan istri sirinya dan mereka telah bercerai.
“Saya berharap kasus ini dapat diungkap karena menyalahgunakan buku nikah ilegal untuk nikah siri. Apalagi kuat dugaan buku nikah itu merupakan buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat,” terangnya.
Ia menambahkan R sebelumnya merupakan pejabat senior di Kantor KUA Departemen Agama Pasaman dan pada 2017 berpindah tugas ke Pemerintah Kabupaten Pasaman yang berdinas pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop).
Sementara Kepala Sub Bagian Humas Polres Pasaman Barat AKP Defrizal membenarkan telah menerima laporan penyerahan bukti buku nikah yang diduga digunakan oleh oknum ASN di Kabupaten Pasaman.
“Laporan dan barang bukti telah diterima dan kasus ini masih dalam penyelidikan dan dalam waktu dekat pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Sedangkan terlapor R saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon genggam pada nomor 08136340xxxx tidak tersambung dan begitu pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas.