Miris! Pria di Agam Cabuli Anak Bawah Umur Karena Kecanduan Film Porno

Pelaku RS alias Gepeng (30) ditangkap tim ABA Kurambik Polsek Palembayan

pengedar sabu di limo kaum

ilustrasi. (Haswandi)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

AGAM, KLIKPOSITIF – Pria di Agam cabuli anak bawah umur karena kecanduan film porno.

Pelaku RS alias Gepeng (30) ditangkap tim ABA Kurambik Polsek Palembayan, Kamis 25 Agustus 2022 pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Palembayan Iptu Alfian Marunduri mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Palembayan.

RS melakukan aksi cabul terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan anak dari adik istri pelaku.

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban membuat laporan ke Polsek Palembayan pada 20 Agustus 2022.

“Pelaku mengakui telah sering mencabuli korban,” kata Iptu Alfian.

Pria di Agam Cabuli Anak Bawah Umur, Imingi Korban dengan Uang

Setelah melancarkan aksinya, pelaku kabur. Tim Kurambik berhasil menangkap pelaku di Jorong Tabek Panjang, Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso.

Sebelum melakukan perbuatan cabul, pelaku berupaya membujuk korban dengan memberikan uang.

“Motif pelaku karena sering menonton film porno dan kecanduan,” ujar Kapolsek.

Polisi telah mengamankan pelaku di Mapolsek Palembayan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek mengimbau masyarakat, agar selalu mengawasi pergaulan anaknya.

“Peran orang tua lebih ekstra dalam mengawasi pergaulan anak,” imbau Kapolsek.

Selain itu, pembatasan penggunaan handphone terhadap anak juga sangat penting.

“Salah satu penyebab terjadinya pemerkosaan maupun perbuatan cabul bermula dari kecanduan pornografi,” pungkasnya.

  • *
    👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version