KLIKPOSITIF – Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto menilai Pemerintah seolah memberikan pilihan yang sulit kepada rakyat dengan mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium.
“Rakyat seolah diminta memilih bak makan buah simalakama: memilih antara barang susah didapat tetapi harga murah atau barang banyak tapi harga mahal,” kata Rofik, mengutip laman Parlementaria (Jumat, 18/3).
Ia menambahkan, tugas pemerintah, seharusnya justru bagaimana dapat menghadirkan barang yang dibutuhkan masyarakat dengan harga yang terjangkau.
“Ini ironi negeri penghasil sawit terbesar. Karut-marut pengelolaan minyak goreng di negeri penghasil 58 persen sawit dunia adalah ironi,” ujarnya.
“Masalah minyak goreng berlarut-larut. Sesuatu yang aneh di negeri penghasil bahan baku minyak goreng nomor satu, tetapi minyak goreng malah langka,” Ujarnya.
kebijakan pemerintah yang mencabut HET minyak goreng kemasan sederhana dan premium bukanlah hal yang memberi solusi.
Dorong Bentuk Pansus Masalah Minyak Goreng
Dengan mencabut HET tersebut, ia menilai sama saja dengan menyerahkan harga minyak goreng kepada mekanisme pasar.
Sehingga, hal ini akan memicu kenaikan harga minyak goreng kemasan di level konsumen sesuai tingkat harga minyak sawit (crude palm oil/CPO) internasional.
Oleh karena itu, Rofik mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI agar permasalahan minyak goreng dapat secara jelas.
“(Saya) mendorong adanya Panitia Khusus (Pansus) tata niaga pangan. Sehingga persoalannya pangan seperti tingginya harga minyak goreng ini dapat secara jelas,” kata Rofik.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini menegaskan keputusan mencabut HET ini sangat memberatkan masyarakat.
Sebab saat ini banyak bahan pokok yang memang rata-rata naik, terlebih masih kondisi pandemi Covid-19.
Heran dengan Stok Tiba-tiba Melimpah
Terakhir, Rofik juga heran dengan stok minyak goreng yang tiba-tiba melimpah di pasaran setelah kebijakan pencabutan HET.
Ia menduga adanya permainan dari oknum-oknum yang mencari kesempatan. Karena itu ia mendorong segera adanya Pansus DPR RI terkait hal ini.
Penjelasan Mendag
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, menjelaskan alasan pemerintah tak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan lewat HET untuk mencegah adanya tindakan curang dari oknum dan menyebabkan barang jadi langka.
Pasalnya, kebijakan HET bisa diterapkan karena harga minyak sawit (CPO) sebagai bahan baku diturunkan pemerintah jauh lebih rendah dari tren harga internasional yang sedang tinggi.
“Kita mesti lihat kemarin itu memang barangnya tidak ada karena melawan mekanisme pasar, perbedaan antara (harga) minyak yang kita sediakan dan harga internasional tinggi sekali,” kata Lutfi saat meninjau harga bahan pokok di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).