KLIKPOSITIF – Seorang pemuda diringkus Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pemuda yang diringkus Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang berinisial M (48) alias Uncu.
Uncu tertangkap saat di rumahnya Jalan Ampang Kampung Jambak, RT 002 RW 006, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (31/7) pagi.
Dari tangan M, Polisi mengamankan barang bukti dugaan narkotika jenis sabu senilai lebih kurang Rp 50 juta.
Penangkapan M merupakan hasil pengembangan pihak kepolisian setempat, dari kasus penangkapan MI dan D.
“Penangkapan terhadap M merupakan pengembangan dari pelaku MI dan D yang sebelumnya telah ditangkap pihaknya,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra.
Ia menambahkan, dari pengembangan, maka tertangkaplah pelaku M.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 paket besar yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu,” sebutnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 3 pack plastik klip bening duga sebagai pembungkus sabu-sabu.
Kemudian 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 unit handphone android merek OPPO warna ungu biru hitam.
Pelaku M beserta barang bukti narkoba telah di Polresta Padang untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kita masih lakukan pendalaman, dari mana sumber barang haram tersebut,” tegasnya.
Ketiganya sudah menjadi tersangka, dan terancam Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.