KLIKPOSITIF – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh membekuk seorang tersangka berinisial DF (32) yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir.
Pihak kepolisian setampat membekuk DF atas dugaan tindak pidana narkotika, terkait kepemilikan dan perdagangan narkoba.
Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan tersangka pada Kamis malam (28/07)
Pangkapan terjadi di depan pencucian mobil Sinar Pagi Balai Nan Duo Kota Payakumbuh sekitar pukul 19.00 Wib.
Tersangka juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Tersangka hanya bisa tertunduk pasrah saat Tim Buser meringkusnya di lokasi penangkapan.
Kasat Narkoba AKP Desneri, membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka.
“Betul kita telah melakukan suatu upaya paksa terhadap salah seorang pemuda yang di duga telah melakukan tindak pidana Narkotika gol I jenis Sabu-sabu tadi malam,” terangnya.
Menurut pihak kepolisian tersangka sempat melakukan perlawanan.
“Namun dengan kesigapan petugas tersangka berhsil dbekuk,” jelasnya.
Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka oleh pihaknya setelah lakukan pembuntutan terhadap gerak gerik DF.
“Kita sudah membuntuti tersangka sebelumnya dan pada saat tim kita akan melakukan penangkapan berkemungkinan tersangka terkejut dan mencoba melawan, tapi anggota kita tetap bisa meringkus tersangka,” ungkap Desneri.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dari hasil penggeladahan badan di lokasi penangkapan polisi menemukan 1 paket kecil di bungkus dengan plastik bening yang di duga merupakan narkotika jenis sabu di simpan dalam kotak rokok.
Polisi kemudian membawa tersangka ke rumahnya.
Dan di sana polisi menemukan 18 paket ukuran sedang dan kecil yang di simpan dalam tanah.
Selain itu juga 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit handphone merk Oppo, uang sebesar Rp 500.000 dan 1 unit sepwda motor merk Honda Win 100 tanpa plat nomor.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lanjut, โ tutup Kasat.