PADANG, KLIKPOSITIF — Ketua DPRD Padang Syafrial Kani melaporkan seorang pria yang diduga telah melakukan fitnah terhadap dirinya, Rabu (22/3/2023) siang. Fitnah tersebut disebarkan melalui pemberitaan 6 media online.
Syafrial Kani diketahui melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang.
Laporannya tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023.
Menurut Syafrial Kani fitnah terhadap dirinya tersebut berupa tuduhan selingkuh dengan seorang perempuan dan bahkan telah memiliki anak diluar nikah.
“Hari ini saya melaporkan tentang ada semacam fitnah terhadap saya,” katanya di Mapolresta Padang.
Ia menambahkan, baginya fitnah tersebut berdampak besar terhadap dirinya.
“Pertama kepada keluarga besar saya, anak dan istri saya, orang tua saya dan saya juga seorang Penghulu di suku, kemudian sebagai Ketua DPRD Kota Padang,” ujarnya.
Ia menyebutkan, laporan ini semacam bentuk meluruskan fitnah yang dilakukan. Ia menjelaskan, pribadi yang dilaporkan tersebut berinisial M.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani.
“Atas dugaan pencemaran nama baik, kita tentu menerima. Laporan ini kita terima dan kita mulai dengan penyelidikan,” katanya.
“Tentunya kita dalami dulu, karena ini tatap masih dugaan,” pungkasnya.
Dalam laporan tersebut, dugaan Tindak Pidana yang dilakukan adalah Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2).