KLIKPOSITIF -Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021 pemerintah telah menutup akses terhadap 4.873 konten fintech online. Jumlah tersebut kata Johnny tersebar di berbagai platform.
Sejumlah 4.873 konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan berbagi data. Johnny menegaskan, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,” ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus meningkatkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta mitra kementerian dan lembaga dalam membersihkan dunia digital Indonesia dari keberadaan teknologi finansial atau fintech yang tidak berizin atau ilegal.
Menkominfo mengharapkan penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat. “Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujarnya.