Meninggal di Jepang, Ahli Waris PMI Asal Kota Pariaman Terima Santunan

Hayati Motor Padang

PARIAMAN, KLIKPOSITIF — Pemerintah Indonesia dengan tegas menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Sebagai wujud dari komitmen ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris seorang pekerja migran Indonesia yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia di Jepang.

Pekerja migran Indonesia tersebut bernama Apit Joni Hartono, yang bekerja di Jepang selama empat tahun terakhir.

Sayangnya, pada tanggal 17 Maret 2023, Apit mengalami kecelakaan kerja di laut saat sedang bekerja di kapal tangkap ikan yang mengakibatkan ia meninggal dunia.

Pada hari Sabtu (1/4/2023) kemarin, jenazah almarhum telah dipulangkan kembali ke kampung halamannya di kota Pariaman yang difasilitasi dan dijemput langsung di Bandara Internasional Minangkabau oleh BP2MI Padang , Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman

Sesuai dengan Peraturan Menteri  Ketenagakerjaan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris alm Apit Joni Hartoni.

Santunan ini mencakup santunan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp85.000.000,00.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman, Dwi Emanto Rahman Hajianto, menyatakan bahwa Negara Hadir melindungi seluruh pekerja baik yang bekerja di dalam negeri maupun saudara saudara kita yang bekerja diluar negeri.

Pembayaran santunan yang dilakukan kepada ahli waris hari ini adalah bentuk dukungan dan perlindungan Negara kepada para pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

“Kami berharap bahwa pembayaran santunan ini dapat membantu mengurangi beban keluarga Alm Apit Joni Hartono dan memberikan mereka keamanan finansial di masa yang sulit ini,” kata Dwi.

Sementara itu, Fungsional Pengantar Kerja ahli muda BP2MI Padang, Valerie Christie Faisal mengatakan bahwa Pemerintah memahami bahwa pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri sering kali menghadapi risiko dan tantangan yang besar.

Oleh karena itu, pemerintah akan terus berupaya untuk melindungi hak-hak mereka dan memberikan dukungan kepada keluarga mereka di Indonesia termasuk pada hari ini memfasilitasi kepulangan jenazah alm Apit Joni Hartono mulai dari Jepang dan menyerahkan kepada keluarganya di kampung halamannya di Pariaman.

Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja juga meminta Pemberi Kerja/Badan Usaha yang beroperasi di Pariaman untuk memastikan bahwa seluruh pekerja yang bekerja untuk mereka, diperlakukan dengan adil dan menghormati hak-hak mereka dengan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seperti yang disampaikan oleh Devi Hastuti Kabid Tenaga Kerja pada kesempatan yang sama.

Exit mobile version