PADANG, KLIKPOSITIF – Antrian online merupakan salah satu cara yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Padang dalam meningkatkan layanan pasien di rumah sakit. Layanan ini sudah berjalan selama kurang lebih dua bulan di 36 dari 37 rumah sakit pemerintah dan swasta yang ada di kota itu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Yessi Rahimi mengatakan, layanan ini salah satu bentuk inovasi dan sinergitas yang dilakukan oleh BPJS dengan rumah sakit yang ada.
“Hingga saat ini, masih RSUP M. Djamil yang belum melakukannya karena masih menyesuaikan dengan beberapa hal di rumah sakit. Namun dalam perjanjiannya akan dilaksanakan pada 1 September mendatang,” katanya saat dihubungi via telepon di Padang, 30 Agustus 2022.
Ia mengatakan, antrian online ini untuk mempermudah pasien dan mengurangi jadwal tunggu yang dianggap lama saat berobat ke rumah sakit. “Dengan adanya antrian online ini, pasien bisa datang sesuai dengan antriannya, sehingga bisa menyesuaikan dengan jadwal mereka sendiri. Hemat waktu dan juga hemat tenaga saat melakukan pengobatan,” paparnya.
Diakui Yessi, dalam dua bulan pelaksanaannya masih banyak pasien yang belum memanfaatkan layanan ini. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi, diantaranya masih belum familiarnya masyakat atau pasien dengan antrian online, merasa belum mendaftar jika belum sampai di lokasi (rumah sakit), dan ada pemikiran akan dilangkahi dalam antrian jika tidak ke rumah sakit.
“Faktor tersebut menjadi ragu bagi masyarakat atau pasien, sehingga di beberapa rumah sakit masih kita lihat antrian panjang pada layanan JKN-KIS atau BPJS,” terangnya.
Selain itu, saat ini pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait, seperti Kementerian Kesehatan sebagai regulator, fasilitas kesehatan dalam hal ini rumah sakit dan peserta BPJS itu sendiri.
Ia berharap dengan adanya layanan dan sinergitas ini, kedepan akan semakin baik dan satu per satu benang masalah bisa kita urai dengan baik. “Tidak hanya BPJS, namun juga semua pihak bisa berkoordinasi dalam mewujudkan layanan yang lebih baik dengan inovasi digital ini,” harapnya.
Senada dengan hal itu, Pakar Hukum Kesehatan Unes Padang, Firdaus Diezo mengatakan, layanan kesehatan itu menyangkut hidup yang fundamental bagi manusia. “Pemenuhan perlindungan dan penghormatan kepada manusia, khususnya Warga Negara Indonesia (WNI) telah diamanatkan dalam Undang-Undang yang harus dilaksanakan, salah satunya melalui JKN-KIS atau BPJS,” katanya saat dihubungi.
Ia mengatakan, layanan BPJS dengan inovasi dan sinergi diantara semua regulator harus bisa memberikan layanan yang baik. “Sehingga masyarakat atau pasien yang melakukan pengobatan bisa berobat dengan aman dan nyaman. Sinergi antar lembaga terkait ini juga memiliki kekuatan hukum yang tak perlu diragukan,” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang peserta BPJS Kesehatan, Rizki Darwan mengatakan, layanan digital yang ada saat ini melalui JKN Mobile memberikan kemudahan saat melakukan pengobatan di rumah sakit.
“Saat ini sangat gampang, terkadang saya tidak diberi surat pengantar (rujukan) karena biasanya sudah terhubung di aplikasi JKN Mobile. Terkadang klinik yang membantu untuk merekomendasikan dokter atau rumah sakit untuk berobat,” jelasnya.