Menilik Jawaban DPRD Terkait Perhutanan Sosial

PADANG, KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat memberikan jawaban atas tanggapan gubernur terhadapa Ranperda Perhutanan Sosial pada sidang paripurna, Jumat, 26 Mei 2023.

Hadir dalam kesempatan itu Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, Wakil ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, staf ahli, perwakilan masing-masing OPD, dan anggota DPRD Sumbar.

Wakil ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengatakan, fraksi-fraksi menyetujui adanya perubahan peraturan daerah tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan penerimaan daerah.

“Sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat Prinsipnya fraksi-fraksi berharap penerapan Pajak Daerah dan Retribusi daerah nantinya tidak akan membebani masyarakat. Disamping itu Fraksi-Fraksi juga mengharapkan Pengenaan Pajak daerah dan Retribusi Daerah kepada Masyarakat sejalan dengan pelayanan yang diterima oleh masyarakat,” katanya saat memimpin sidang.

Namun demikian fraksi-fraksi juga berharap agar tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang sebentar lagi akan dibahas tidak semakin memberatkan masyarakat mengingat kondisi masyarakat yang baru terbebas dari pandemi covid dan mengalami kesulitan dalam berbagai bidang.

“Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, terhadap pendapat dan tanggapan yang disampaikan oleh Saudara Gubernur tersebut, akan diberikan jawaban pula oleh DPRD yang disampaikan dalam Rapat Paripurna dan terhadap terhadap tanggapan, pandangan dan pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi, akan diberikan jawaban oleh Saudara Gubernur,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, pembahasan soal perhutanan sosial dilakukan oleh Komisi II, yang diketuai oleh Arkadius Dt Intan Bano dengan wakil ketua Muzli dan Sekretaris Muchlis Yusuf Abit.

Selain itu, dalam sidang paripurna juga dilakukan jawaban gubernur soal pandangan umum fraksi tentang pajak dan retribusi daerah. Dalm hal ini, Gubernur menyampaikan jawabannya.

“Terkait sumber pendapatan daerah yang terdiri dari PAD, Dana Transfer dan Pendapatan lain yang sah hanya pada komponen daerah yang diberikan otoritas dan keleluasaan dalam mengelolanya. Saat ini, PAD sumber pembiayaan yang strategis dalam pembangunan daerah,” katanya.

Ia mengatakan, pembangunan daerah dengan memanfaatkan PAD bisa menyelaraskan visi dan misi kepala daerah karena dalam penerimaan PAD bisa menyelaraskan visi dan misi kepala daerah karena dalam penerimaan PAD tidak ada yang bisa bersifat earmark kecuali pendapatan yang diperoleh dari BLUD.

“Hal itu berbeda dengan pendapatan dana transfer yang didalamnya ada DAU yang sudah ada peruntukannya dan DAK misalnya yang setiap pemakaiannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat,” jelasnya saat menjawab pandangan Fraksi Gerindra.

Terkait langkah yang rasional, efektif dan efisien dari keadaan Ranperda tentang PDRD ini, serta sejauh mana langkah tersebut memberikan daya ungkit yang dapat meningkatkan PAD yang signifikan, tanpa membebani pajak.

“Semangat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan suatu rasionalisasi peraturan perundang-undangan yang efektif dan efisien menuju kemandirian fiskal pemerintah daerah.

Exit mobile version